Belum Punya Data, Sri Mulyani Pastikan Grup Bakrie Bayar Utang Lapindo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan kepada anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya terkait kewajiban perusahaan untuk melunasi utang kepada pemerintah akhir bulan depan. Utang tersebut merupakan dana talangan yang dikeluarkan pemerintah selama ini untuk menangani ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Sebetulnya policynya sampai saat ini belum ada perubahan. Selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban perusahaan masih sama, jadi belum ada perubahan dari yang disepakati," jelas Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/5/2019).
Sementara terkait dengan rincian pembayaran utang perusahaan tersebut, berapa yang telah dilakukan oleh Minarak Lapindo Jaya. Menkeu mengaku belum memiliki data. "Saya belum punya datanya," paparnya
Dia pun mengungkapkan mengenai aturan pembayaran, mantan direktur bank dunia ini memastikan pembayaran untuk korban Lapindo tidak ada perubahan. Sebagai informasi, dana talangan yang dikucurkan pemerintah kepada PT Minarak Lapindo milik Grup Bakrie senilai Rp827 miliar akan jatuh tempo akhir Juni tahun ini.
Dana talangan ini sebelumnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 dan Lapindo harus mengembalikan pinjaman pokok berikut bunganya sebesar 4,8% per tahun.
"Sebetulnya policynya sampai saat ini belum ada perubahan. Selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban perusahaan masih sama, jadi belum ada perubahan dari yang disepakati," jelas Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/5/2019).
Sementara terkait dengan rincian pembayaran utang perusahaan tersebut, berapa yang telah dilakukan oleh Minarak Lapindo Jaya. Menkeu mengaku belum memiliki data. "Saya belum punya datanya," paparnya
Dia pun mengungkapkan mengenai aturan pembayaran, mantan direktur bank dunia ini memastikan pembayaran untuk korban Lapindo tidak ada perubahan. Sebagai informasi, dana talangan yang dikucurkan pemerintah kepada PT Minarak Lapindo milik Grup Bakrie senilai Rp827 miliar akan jatuh tempo akhir Juni tahun ini.
Dana talangan ini sebelumnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 dan Lapindo harus mengembalikan pinjaman pokok berikut bunganya sebesar 4,8% per tahun.
(akr)