Kementerian PANRB Raih Predikat WTP untuk Kelima Kali

Senin, 17 Juni 2019 - 22:35 WIB
Kementerian PANRB Raih...
Kementerian PANRB Raih Predikat WTP untuk Kelima Kali
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP sudah diraih sejak tahun 2014, sedangkan tahun 2013 Kementerian PANRB mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).

BPK menyerahkan LHP LKKL tahun 2018 kepada 38 Kementerian/Lembaga. LHP diserahkan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara II Blucer Rajagukguk, kepada Menteri PANRB Syafruddin, dalam acara Penyerahan LHP atas LKKL, di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

“Terima kasih karena BPK cukup memberi masukan dan solusi kepada kementerian dan lembaga, dalam hal laporan keuangan, sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara,”ujar Menteri Syafruddin dalam keterangan tertulisnya Senin (17/6/2019).
Opini WTP diberikan jika tidak ditemukan kesalahan secara keseluruhan dari laporan keuangan. Jika meraih predikat ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, instansi tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan jika terjadi kesalahan, dianggap tidak material serta tak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dari ke-38 K/L yang diperiksa, tak ada satu pun instansi yang meraih opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Sedangkan satu instansi pemerintah mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Predikat WTP yang sudah diraih Kementerian PANRB selama lima kali berturut-turut ini, dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, hasil laporan ini juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja pegawai di Kementerian PANRB yakni capaian kinerja yang berorientasi hasil. “Sekarang ini sudah harus lebih dari WTP. Kinerja harus ada outcomenya,” imbuh Atmaji.

Atmaji juga mengapresiasi pegawai Kementerian PANRB yang telah bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saat dilakukan pemeriksaan laporan keuangan di Kementerian PANRB, BPK tidak mendapati temuan yang siginifikan. Beberapa temuan kecil dalam pengelolaan keuangan bisa diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

BPK mencatat, Kementerian PANRB termasuk instansi yang melakukan tindak lanjut tertinggi. Instansi lain yang juga termasuk dalam tindak lanjut tertinggi yakni Arsip Nasional RI, Komisi Yudisial, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Ristek Dikti. “WTP ini bukan prestasi, melainkan memang kewajiban. Semua kementerian/lembaga harus seperti itu dalam pengelolaan keuangan negara,” imbuh Atmaji.

Sementara itu, Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjelaskan, sejumlah hal menjadi fokus pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III. Fokus itu adalah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, peningkatan akses, kualitas dan kemudahan pendidikan, investasi dan pengadaan barang dan jasa, serta penyelenggaraan Asian games dan Asian Paragames 2018.

Dalam proses pemeriksaan tahun 2018, banyak perubahan positif terjadi. Qosasi menjelaskan, beberapa perubahan itu adalah kemudahan BPK dalam memperoleh data, objek yang diperiksa tidak menutupi permasahan dan mencari jalan penyelesaian bersama, serta peningkatan peran dan kualitas inspektorat. “Hasilnya, negara pasti diuntungkan. Ini satu hal yang harus terus kita jalankan,” pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Libur Imlek, ASN dan...
Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Kota
Catat!, 30 Juni 2021...
Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Simak Baik-baik! Begini...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
LAN Tekankan Karakter...
LAN Tekankan Karakter Literasi Digital sebagai Fondasi Bangun Birokrasi Masa Depan
KemenPANRB: Tidak Fair...
KemenPANRB: Tidak Fair ASN Dapat Gaji tapi Bekerja ala Kadarnya
Optimalkan Wadah Pemikir...
Optimalkan Wadah Pemikir Pemerintah untuk Mempercepat Pemulihan Pandemi
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
1 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
2 jam yang lalu
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
2 jam yang lalu
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
3 jam yang lalu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
4 jam yang lalu
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved