Anggaran Kementerian Keuangan di 2020 Disetujui Rp44,39 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diusulkan Rp44,39 triliun atau turun 1,6% dari alokasi anggaran tahun lalu yang sebesar Rp45,15 triliun mendapatkan persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disampaikan saat pembahasan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) 2020.
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44.394.219.307.000," ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Dia pun meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali pagu indikatif untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran ke depannya. Diungkapkan pagu anggaran tersebut terbagi untuk 12 unit eselon I di Kemenkeu, termasuk untuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu senilai Rp8,75 triliun. Di luar BLU, total anggaran yang diajukan Kemenkeu sebesar Rp35,65 triliun atau meningkat 13,42 persen dari alokasi tahun lalu yang sebesar Rp31,43 triliun.
"Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mereview kembali pagu indikatif anggaran Kemenkeu dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan. Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pagu indikatif yang diajukan mencakup pelaksanaan lima program nasional yang dikerjakan oleh Kemenkeu melalui 12 proyek senilai Rp509,84 miliar. Selain itu, pagu anggaran juga termasuk anggaran untuk melaksanakan 51 proyek unggulan senilai Rp319,08 miliar.
Secara rinci pagu indikatif Kemenkeu terbagi ke seluruh unit yaitu:
1. Sekretaris Jenderal sebesar Rp22,58 triliun
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,52 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp124,66 miliar
4. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7,9 triliun
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp3,63 triliun
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp8,09 triliun
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp769,77 miliar
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp666,48 miliar
11. Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp127,14 miliar
12. Indonesia National Single Window Rp121,55 miliar
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44.394.219.307.000," ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Dia pun meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali pagu indikatif untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran ke depannya. Diungkapkan pagu anggaran tersebut terbagi untuk 12 unit eselon I di Kemenkeu, termasuk untuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu senilai Rp8,75 triliun. Di luar BLU, total anggaran yang diajukan Kemenkeu sebesar Rp35,65 triliun atau meningkat 13,42 persen dari alokasi tahun lalu yang sebesar Rp31,43 triliun.
"Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mereview kembali pagu indikatif anggaran Kemenkeu dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan. Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pagu indikatif yang diajukan mencakup pelaksanaan lima program nasional yang dikerjakan oleh Kemenkeu melalui 12 proyek senilai Rp509,84 miliar. Selain itu, pagu anggaran juga termasuk anggaran untuk melaksanakan 51 proyek unggulan senilai Rp319,08 miliar.
Secara rinci pagu indikatif Kemenkeu terbagi ke seluruh unit yaitu:
1. Sekretaris Jenderal sebesar Rp22,58 triliun
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,52 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp124,66 miliar
4. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7,9 triliun
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp3,63 triliun
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp8,09 triliun
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp769,77 miliar
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp666,48 miliar
11. Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp127,14 miliar
12. Indonesia National Single Window Rp121,55 miliar
(akr)