Molucca Siap Tunjukkan Bukti Pinjaman ke PCP Sah Berdasar Hukum

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:46 WIB
Molucca Siap Tunjukkan Bukti Pinjaman ke PCP Sah Berdasar Hukum
Molucca Siap Tunjukkan Bukti Pinjaman ke PCP Sah Berdasar Hukum
A A A
JAKARTA - Molucca S.a.r.l, kreditur berbasis di Luksemburg siap menunjukkan bukti-bukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Molucca menegaskan, pinjaman yang diberikan kepada PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) adalah sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat yang dapat kami tunjukkan kepada hakim untuk membuktikan PCP memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Molucca,” kata Kalesta Fong, perwakilan Molucca dalam siaran pers yang diterima SINDOnews menanggapi persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Kalesta, PCP membuat seolah-olah Molucca pihak yang bersalah menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasarkan hukum. Faktanya adalah, PCP terus gagal dalam membayar utang mereka ke Molucca.

“Di masa lalu, PCP juga telah menolak upaya-upaya rasional untuk merustrukturisasi utang mereka. Kami menduga PCP memilih untuk menggunakan sistem hukum untuk berkilah demi menunda kewajiban hukum mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, PCP mengajukan gugatan hukum terhadap Molucca, Bank Permata dan sejumlah pejabat perusahaan. Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses pengalihan utang PCP dari Bank Permata ke Molucca tidak sah.

“Kembali saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar. Pengalihan piutang dengan mekanisme cessie adalah praktik yang sah dan wajar antara pemberi pinjaman domestik dan internasional,” tuturnya.

Kalesta menerangkan, sebenarnya kasus ini sangat sederhana. Namun PCP mencoba membuat proses transaksi pinjaman ini seolah lebih rumit. “Ditambah lagi upaya mereka untuk mengabaikan peraturan dan hukum perbankan di Indonesia," terangnya.

Bank Permata awalnya memberikan pinjaman dengan jaminan dalam bentuk modal kerja kepada PCP pada 2013 untuk pembangunan pabrik kertas baru mereka di Subang, Jawa Barat. PCP kemudian mengalami banyak masalah operasional sehingga tidak mampu membayar pinjaman sekitar Rp 413 miliar. Hingga saat ini, jumlah pinjaman pokok beserta bunga telah melebihi Rp 512 miliar. Molucca mengalami kesulitan dalam menagih pinjaman pokok berikut bunganya.
Pada tahun 2017, Molucca mengakuisisi portofolio pinjaman bermasalah PCP yang dijual, dialihkan dan ditransfer dari Bank Permata. Di mana penjualan, pengalihan dan pemindahan hak atas portfolio kredit bermasalah kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru adalah praktik yang biasa dilakukan di Indonesia dan di seluruh dunia.

Molucca berupaya untuk bekerja sama dengan PCP demi meningkatkan kinerja operasional sekaligus merestrukturisasi modal PCP sehingga mampu mendukung kelangsungan operasional PCP jangka panjang. “Tanpa banyak kemajuan atau itikad baik yang signifikan dari PCP selama lebih dari 12 bulan, pada April 2018 Molucca terpaksa mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi utang dan memperbaiki arus kas operasional sehingga diharapkan PCP dapat membayar pinjaman pokok berikut bunga dengan lebih stabil,” imbuhnya.Sayangnya, PCP justru mengajukan gugatan perdata sebagai upaya untuk menggunakan sistem hukum guna menghindari kewajiban pembayaran utang kepada Molucca. “Sangat penting bagi pengadilan di Indonesia untuk dapat menunjukkan keadilan dan transparansi. Ini agar komunitas perbankan dan investor baik dalam dan luar negeri dapat meyakini bahwa sistem hukum di Indonesia mampu melindungi hak-hak kreditur,” tutupnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6129 seconds (0.1#10.140)