PNM Kejar Pelunasan Utang Jatuh Tempo, Sejumlah Aksi Korporasi Disiapkan

Selasa, 20 April 2021 - 20:43 WIB
loading...
PNM Kejar Pelunasan...
Manajemen PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan melakukan sejumlah aksi korporasi untuk menguatkan pendanaan perusahaan. Foto/Dok PNM
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan melakukan sejumlah aksi korporasi untuk menguatkan pendanaan perusahaan. Dalam catatan perusahaan, salah satu aksi dengan menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) senilai Rp500 miliar pada kuartal IV-2021.



EVP Keuangan dan Operasional PNM, Sunar Basuki menyebut, alternatif investasi itu untuk menambah biaya operasional dan membayar utang perseroan jatuh tempo. Meski baru pertama kali dilakukan, pihaknya cukup antusias.

"Ini baru yang pertama, maka dari itu kita cukup antusias juga menerbitkan KIK EBA. Rencananya akan diterbitkan sebesar Rp500 miliar pada kuartal IV tahun ini," ujar Sunar di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Manajemen juga akan penerbitan Sukuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) tahap I-2021 sebesar Rp2 triliun pada awal kuartal II-2021. Kemudian, obligasi PUB IV tahap I-2021 senilai Rp 3 triliun yang diterbitkan di kuartal IV tahun ini. Sementara, Sukuk Mudharabah V-2021 sebesar Rp3 triliun pada kuartal IV di tahun yang sama.

"Dana yang dihasilkan nantinya akan digunakan untuk bayar utang jatuh tempo dan juga untuk modal pengembangan usaha," katanya.



Sunar menegaskan, keuangan perseroan saat ini cukup baik untuk memenuhi semua kewajiban perusahaan yang jatuh tempo. Dari paparannya, perseroan telah melunasi Sukuk Mudharabah I 2018 senilai Rp100 miliar yang jatuh tempo Januari kemarin.

Sementara MTN XVII 2018 sebesar Rp500 miliar, dibayarkan sejak Maret 2021. "Sedangkan PUB II tahap 2 Serie A tahun 2018 kita informasikan per 13 April 2021 baru kita penuhi kewajiban kita PUB yang jatuh," tutur dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)