Insentif Pajak Jumbo ke Industri, Sri Mulyani Tunggu Menko Darmin
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, draf kebijakan terkait insentif pajak jumbo atau super deduction tax masih menunggu keputusan dari Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelum diimplementasikan. Namun Ia, optimistis regulasi perihal insentif pajak ini bakal segera dirilis.
"Nunggu pak Menko aja ya. Pokoknya sudah diatur pak Menko. Kita sudah siapkan, dan akan lebih lengkap," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebagai informasi, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato mengatakan, beleid ini akan segera dimplementasikan tahun ini. Pasalnya insentif fiskal akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi.
Super deduction tax adalah insentif pajak dengan memperbesar faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh) (tax allowance) secara jumbo agar PPh yang dibayarkan badan usaha makin kecil. Insentif fiskal ini rencananya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
Super Deduction bakal menarik investor serta tentunya akan mendorong perusahaan industri lebih menambahkan inovasi. Saat ini Kemenperin ditekankan terus bersinergi dengan para pelaku usaha, asosiasi dan stakeholder terkait dalam mendorong pertumbuhan industri.
Pembangunan SDM menjadi salah satu strategi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Melalui kegiatan pendidikan vokasi yang link and match dengan industri, pemerintah mengajak para pengusaha untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan SDM industri kompeten.
"Nunggu pak Menko aja ya. Pokoknya sudah diatur pak Menko. Kita sudah siapkan, dan akan lebih lengkap," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebagai informasi, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato mengatakan, beleid ini akan segera dimplementasikan tahun ini. Pasalnya insentif fiskal akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi.
Super deduction tax adalah insentif pajak dengan memperbesar faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh) (tax allowance) secara jumbo agar PPh yang dibayarkan badan usaha makin kecil. Insentif fiskal ini rencananya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
Super Deduction bakal menarik investor serta tentunya akan mendorong perusahaan industri lebih menambahkan inovasi. Saat ini Kemenperin ditekankan terus bersinergi dengan para pelaku usaha, asosiasi dan stakeholder terkait dalam mendorong pertumbuhan industri.
Pembangunan SDM menjadi salah satu strategi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Melalui kegiatan pendidikan vokasi yang link and match dengan industri, pemerintah mengajak para pengusaha untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan SDM industri kompeten.
(akr)