Aturan Pemangkasan Pajak Super Diterbitkan Pekan Depan

Rabu, 19 Juni 2019 - 21:53 WIB
Aturan Pemangkasan Pajak...
Aturan Pemangkasan Pajak Super Diterbitkan Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, regulasi terkait super tax deduction atau pemangkasan pajak di atas 100% bakal terbit pekan depan. Dijelaskan olehnya bahwa saat ini regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut tengah dalam proses harmonisasi.

“Kemudian, mengenai super deduction (tax) yang selama ini sudah kita selesaikan, kita harapkan PP-nya segera keluar seperti yang untuk kendaraan bermotor. Kami harap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kami harap bisa segera keluar,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor Presiden (Kanpres), Rabu (19/6/2019)

Dia mengatakan, rencananya akan dikeluarkan dua PP untuk mengatur super tax deduction. “PP mengenai masalah mobil ini beda. Ada dua PP,” ungkapnya.

Insentif fiskal tersebut juga akan diberikan pada industri yang mengembangkan kendaraan listrik, atau berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi dan penelitian.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, super tax deduction akan diberlakukan untuk vokasi, untuk inovasi dan padat karya. “Jadi itu sudah masuk sehingga nanti industri padat karya orientasi ekspor juga mendapat potongan PPh,” katanya

Sambung Menperin mengungkapkan, besaran super tax deduction mencapai 200% untuk vokasi sedangkan untuk inovasi bisa mencapai 300%. “Super tax deduction kan tadi sudah disampaikan untuk yang pendidikan sampai dengan 200%. Itu vokasi. Yang untuk industri padat karya nanti dilihat industri per industri nya. Kemudian kalau yang inovasi sampai dengan 300%,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0680 seconds (0.1#10.140)