Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:20 WIB
loading...
Demi Dunia Usaha, Pemerintah...
Insentif perpajakan senilai Rp123,01 triliun disiapkan demi menggairahkan kembali dunia usaha. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan insentif pajak sebagai upaya menjaga sisi supply (penawaran) agar kegiatan dunia usaha tidak terhenti akibat Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak ini diberikan untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pembatasan sosial guna menghindari penularan Covid-19.

Total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun. Anggaran tersebut mencakup insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), tambahan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP sebesar Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp26 triliun.

(Baca Juga: Insentif dan Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional)

Sementara, sektor-sektor yang terkoreksi dalam akibat pembatasan sosial Covid-19 pada kuartal I tahun 2020 adalah manufaktur (2,1%), perdagangan (1,6%) dan transportasi (1,3%). Padahal, mengacu pada tahun sebelumnya, sektor manufaktur biasanya dapat tumbuh hingga 4%.

"Perdagangan terpukul, baik besar maupun ritel. Penjualnya harus tutup, di sisi lain, pembelinya pun banyak yang mengurangi pembeliannya karena tidak keluar. Di rumah, dia belanjanya jauh lebih sedikit. Orang cuma beli sembako saja, barang-barang yang lain tidak banyak saat ini. Banyak yang berjaga-jaga, tidak spend terlalu banyak. Transportasi jelas, karena mobilitas," ujar Febrio di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia melanjutkan, bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait wajib pajak yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan Kawasan Berikat adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
4 Fakta Gunung Pickaxe,...
4 Fakta Gunung Pickaxe, Fasilitas Rahasia Nuklir Iran yang Jadi Target Serangan AS
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Berita Terkini
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved