Penurunan GWM Diyakini Tambah Likuiditas Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps (0,5%) sehingga masing-masing menjadi 6,0% dan 4,5%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%. Gubernur BI Pery Warjiyo mengatakan, penurunan GWM tersebut diyakini dapat menambah likuiditas perbankan sebesar Rp25 triliun.
"Semua bank akan meningkat likuiditasnya karena penurunan GWM ini, besarnya peningkatan tergantung dari Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing bank. Tapi seluruh bank akan naik likuiditasnya yaitu setengah persen dari DPK," ujar Perry saat konferensi pers hasil RDG di Jakarta.
Selain itu, tambahan likuiditas sebesar Rp25 triliun ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kreditnya sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. "Jikalau ini semua disalurkan, lalu disimpan kembali di bank maka akan terjadi multiplier effect. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penambahan likuiditas atau melalui jalur kualitas," ungkap dia.
Penurunan GWM ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2019. "Dari pantauan sebulan ini, kebijakan moneter yang akomodtaif kita realisasikan sekarang. Sudah kami sampaikan dapat berupa penambahan likuiditas melalui strategi operasi moneter yang menambah memastikan kecukupan likuiditas pasar uang dengan perbankan," jelasnya.
Sebagai informasi Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
"Semua bank akan meningkat likuiditasnya karena penurunan GWM ini, besarnya peningkatan tergantung dari Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing bank. Tapi seluruh bank akan naik likuiditasnya yaitu setengah persen dari DPK," ujar Perry saat konferensi pers hasil RDG di Jakarta.
Selain itu, tambahan likuiditas sebesar Rp25 triliun ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kreditnya sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. "Jikalau ini semua disalurkan, lalu disimpan kembali di bank maka akan terjadi multiplier effect. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penambahan likuiditas atau melalui jalur kualitas," ungkap dia.
Penurunan GWM ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2019. "Dari pantauan sebulan ini, kebijakan moneter yang akomodtaif kita realisasikan sekarang. Sudah kami sampaikan dapat berupa penambahan likuiditas melalui strategi operasi moneter yang menambah memastikan kecukupan likuiditas pasar uang dengan perbankan," jelasnya.
Sebagai informasi Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
(akr)