Jaga Likuditas Perbankan, BI Tekankan Belum Perlu Pakai Skema PLJP

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:49 WIB
loading...
Jaga Likuditas Perbankan,...
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, PLJP tersebut baru dapat diajukan oleh perbankan ke Bank Indonesia sebagai langkah terakhir jika bank sudah lebih dulu mencari likuiditas lewat mekanisme lelang surat berharga negara (SBN) yang dapat direp
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menekankan, belum perlu menggunakan skema Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) maupun PLJPS untuk menjaga likuiditas dan kesehatan perbankan nasional. Stimulus yang telah dilakukan bersama Pemerintah dan regulator lain dengan kebijakan Quantitative Easing (QE) dan Restrukturisasi Kredit melalui penempatan dana Bank Jangkar diyakini sudah cukup menjaga likuiditas perbankan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, PLJP tersebut baru dapat diajukan oleh perbankan ke Bank Indonesia sebagai langkah terakhir jika bank sudah lebih dulu mencari likuiditas lewat mekanisme lelang surat berharga negara (SBN) yang dapat direpokan ke BI hingga batas yang ditentukan.

“Saya mendengar beberapa persepsi dana untuk pemulihan ekonomi restrukturisasi kredit pakai PLJP. Iku mboten leres, ini gak benar. Untuk mendanai program restrukturisi kredit di bank peserta dan bank pelaksana ini tugas dan fungsi BI dengan mekanisme repo,” ujar Perry di Jakarta.

Lebih lanjut Ia merinci, jumlah SBN milik perbankan yang dapat direpokan ke BI sebenarnya sangat besar. Adapun pada tangga 14 Mei 2020, jumlah SBN perbankan sebesar Rp886 triliun atau berkisar 16,4% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

“Sejalan dengan PP 23/2020, pendanaaan bank untuk kebutuhan restrukturisasi kredit, yakni dengan repo SBN hingga batasnya 6% dari dana pihak ketiga. Saat ini, angka Rp886 triliun itu sekitar 16,4% dari DPK perbankan, jadi kurang lebih 10,4% dari DPK bisa repo ke BI atau sekitar Rp563,6 triliun totalnya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
Rupiah Semakin Terpuruk...
Rupiah Semakin Terpuruk Dekati Rp17.900 per Dolar AS, BI Buka Suara
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
Ekonomi RI Punya Ketahanan...
Ekonomi RI Punya Ketahanan Nasional, Gubernur BI: Tuhan Cinta Sama Kita
BI Targetkan QRIS Terhubung...
BI Targetkan QRIS Terhubung ke India hingga Timor Leste Tahun Ini
Jaga Rupiah, BI Perketat...
Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved