Jaga Likuditas Perbankan, BI Tekankan Belum Perlu Pakai Skema PLJP
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:49 WIB
loading...
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, PLJP tersebut baru dapat diajukan oleh perbankan ke Bank Indonesia sebagai langkah terakhir jika bank sudah lebih dulu mencari likuiditas lewat mekanisme lelang surat berharga negara (SBN) yang dapat direp
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menekankan, belum perlu menggunakan skema Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) maupun PLJPS untuk menjaga likuiditas dan kesehatan perbankan nasional. Stimulus yang telah dilakukan bersama Pemerintah dan regulator lain dengan kebijakan Quantitative Easing (QE) dan Restrukturisasi Kredit melalui penempatan dana Bank Jangkar diyakini sudah cukup menjaga likuiditas perbankan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, PLJP tersebut baru dapat diajukan oleh perbankan ke Bank Indonesia sebagai langkah terakhir jika bank sudah lebih dulu mencari likuiditas lewat mekanisme lelang surat berharga negara (SBN) yang dapat direpokan ke BI hingga batas yang ditentukan.
“Saya mendengar beberapa persepsi dana untuk pemulihan ekonomi restrukturisasi kredit pakai PLJP. Iku mboten leres, ini gak benar. Untuk mendanai program restrukturisi kredit di bank peserta dan bank pelaksana ini tugas dan fungsi BI dengan mekanisme repo,” ujar Perry di Jakarta.
Lebih lanjut Ia merinci, jumlah SBN milik perbankan yang dapat direpokan ke BI sebenarnya sangat besar. Adapun pada tangga 14 Mei 2020, jumlah SBN perbankan sebesar Rp886 triliun atau berkisar 16,4% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
“Sejalan dengan PP 23/2020, pendanaaan bank untuk kebutuhan restrukturisasi kredit, yakni dengan repo SBN hingga batasnya 6% dari dana pihak ketiga. Saat ini, angka Rp886 triliun itu sekitar 16,4% dari DPK perbankan, jadi kurang lebih 10,4% dari DPK bisa repo ke BI atau sekitar Rp563,6 triliun totalnya,” katanya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, PLJP tersebut baru dapat diajukan oleh perbankan ke Bank Indonesia sebagai langkah terakhir jika bank sudah lebih dulu mencari likuiditas lewat mekanisme lelang surat berharga negara (SBN) yang dapat direpokan ke BI hingga batas yang ditentukan.
“Saya mendengar beberapa persepsi dana untuk pemulihan ekonomi restrukturisasi kredit pakai PLJP. Iku mboten leres, ini gak benar. Untuk mendanai program restrukturisi kredit di bank peserta dan bank pelaksana ini tugas dan fungsi BI dengan mekanisme repo,” ujar Perry di Jakarta.
Lebih lanjut Ia merinci, jumlah SBN milik perbankan yang dapat direpokan ke BI sebenarnya sangat besar. Adapun pada tangga 14 Mei 2020, jumlah SBN perbankan sebesar Rp886 triliun atau berkisar 16,4% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
“Sejalan dengan PP 23/2020, pendanaaan bank untuk kebutuhan restrukturisasi kredit, yakni dengan repo SBN hingga batasnya 6% dari dana pihak ketiga. Saat ini, angka Rp886 triliun itu sekitar 16,4% dari DPK perbankan, jadi kurang lebih 10,4% dari DPK bisa repo ke BI atau sekitar Rp563,6 triliun totalnya,” katanya.
Lihat Juga :