Tak Kunjung Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian di Jalan Gajah Mada No 125-127 Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai 28 Mei 2019.
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik. Selain itu, adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.
"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR uantuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8%," ujar Elyanus dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).
OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron menuturkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu.
Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan diantaranya membubarkan badan hukum bank. Lalu membentuk Tim Likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Legian akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Legian tersebut dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/koran, dan laman LPS. Bagi nasabah peminjam dana, imbuh dia, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi.
"LPS pun mengimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi PT BPR Legian. Sementara itu, karyawan PT BPR Legian juga diharapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut," imbuhnya.
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik. Selain itu, adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.
"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR uantuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8%," ujar Elyanus dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).
OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron menuturkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu.
Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan diantaranya membubarkan badan hukum bank. Lalu membentuk Tim Likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Legian akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Legian tersebut dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/koran, dan laman LPS. Bagi nasabah peminjam dana, imbuh dia, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi.
"LPS pun mengimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi PT BPR Legian. Sementara itu, karyawan PT BPR Legian juga diharapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut," imbuhnya.
(fjo)