Garuda Indonesia Tersandung Kasus Laporan Keuangan, Ini Instruksi BUMN

Jum'at, 28 Juni 2019 - 17:56 WIB
Garuda Indonesia Tersandung Kasus Laporan Keuangan, Ini Instruksi BUMN
Garuda Indonesia Tersandung Kasus Laporan Keuangan, Ini Instruksi BUMN
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan respons terkait sanksi yang diterima oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk setelah laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2018 dinyatakan bermasalah dan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Akibatnya sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Garuda, mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot di Jakarta, Jumat (29/6/2019).

Sementara terkait dengan hasil pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia serta OJK. Pihak perseroan diminta untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Hal ini setelah Dana yang masih bersifat piutang yakni terkait kerja sama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Terknologi mencapai USD239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun sudah diakui oleh Manajemen Garuda sebagai pendapatan.

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Perbedaan pendapat ini dinilai tidak sesuai dan merusak kepercayaan publik, sehingga saham Garuda mengalami turbulensi pada perdagangan beberapa pekan sebelumnya. Tidak kurang dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin memanggil Garuda Indonesia perihal polemik laporan keuangan tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4607 seconds (0.1#10.140)