Kemenhub Perpanjang Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun

Sabtu, 06 Juli 2019 - 07:11 WIB
Kemenhub Perpanjang...
Kemenhub Perpanjang Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Dan kebijakan ini tidak tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.

"Pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah angkutan umum. Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini, juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata," ujar Budi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Sementara, untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan (PM ini) masih berlaku.

Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.

"Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta," tambah Dirjen Budi.

Hingga saat ini, hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Perhubungan Darat hanyalah sebatas menyarankan pada Pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour. Sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7217 seconds (0.1#10.140)