Tahun Depan, Pemerintah Kembali Terapkan Tarif Listrik Adjustment

Minggu, 07 Juli 2019 - 19:59 WIB
Tahun Depan, Pemerintah...
Tahun Depan, Pemerintah Kembali Terapkan Tarif Listrik Adjustment
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak naik sampai akhir 2019. Namun untuk tahun depan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tarif listrik adjustment atau mengikuti pergerakan asumsi makro bagi 12 golongan pelanggan termasuk bisnis dan industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, tarif adjustment sebenarnya telah diterapkan untuk 12 golongan pelanggan pada 2016. Tarif ini berfluktuasi setiap tiga bulan mengikuti pergerakan kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi.

Pada 2017, pemerintah memutuskan tidak lagi menerapkan tarif adjustment demi menjaga daya beli masyarakat. Untuk tahun depan, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif adjustment.

“Untuk mengurangi beban APBN, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengambil kebijakan untuk menerapkan tarif adjustment pada 2020,” kata Rida di Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Dengan tarif adjustment, pemerintah tidak lagi menahan tarif listrik tetap bagi 12 golongan pelanggan ini. Mulai 2020 tarif 12 golongan pelanggan tersebut akan fluktuatif setiap tiga bulan seperti periode 2014-2016. Mulai 2017 hingga akhir 2019, tarif listrik 12 golongan pelanggan ini tidak berubah.

Tarif listrik adjustment ditetapkan sebesar Rp1.467 per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan tegangan rendah yang mencakup rumah tangga mewah mulai dari 1.300 volt ampere (VA) ke atas serta bisnis daya dan pemerintahan 6600 VA-200 kVA.

Untuk pelanggan tegangan menengah yang terdiri dari pelanggan bisnis, industri dan pemerintahan dengan data di atas 200 kVA tarifnya sekitar Rp1.115 per kWh. Adapun untuk pelanggan tegangan tinggi seperti industri berdaya 30.000 kVA ke atas dikenai tarif Rp997 per kWh.

Untuk golongan pelanggan Rumah Tangga Mampu 900 VA, Rida mengakui masih dalam pembahasan apakah akan diterapkan tarif adjustment. Namun, dalam usulan subsidi listrik tahun depan sebesar Rp58,62 triliun, terdapat alokasi subsidi bagi Rumah Tangga Mampu 900 VA sebesar Rp5,9 triliun.

Lantaran tidak berlaku tarif adjustment pada 2017-2019, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN. Pada tahun lalu, mengacu pada laporan keuangan PLN, kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PLN sebesar Rp23,17 triliun.

Sementara itu, Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah menyatakan bahwa PLN akan mengikui ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal penerapan tarif listrik.

Sesuai Undang-Undang No 30/2009, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah.

Penetapan tarif yang diatur oleh pemerintah dengan tarif adjustment, baik untuk golongan tarif non subsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal yaitu kurs, inflasi dan ICP. Dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.

“Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kami mengajak agar masyarakat menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun,” kata dia.

Tecatat hingga Mei 2019 PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembarngunan kelistrikan di Tanah Air.

Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun rupiah pada kuartal I/2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
(ind)
Berita Terkait
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik
Masih Pandemi Kok Tarif...
Masih Pandemi Kok Tarif Listrik Mau Naik, Gak Bener Nih?
Tarif Listrik Naik Mulai...
Tarif Listrik Naik Mulai Juli, ESDM Masih Rahasiakan Besaran Kenaikannya
Berita Terkini
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
38 menit yang lalu
Danantara Ajak Qatar...
Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?
1 jam yang lalu
Ini Sosok Mantan Presiden...
Ini Sosok Mantan Presiden AS yang Mengilhami Trump Kobarkan Perang Tarif
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
UMKM Perlu Asuransi...
UMKM Perlu Asuransi Jiwa, Ini Penjelasannya
3 jam yang lalu
Deretan Miliarder Penimbun...
Deretan Miliarder Penimbun Emas Terbesar di Dunia, Daftarnya Mengejutkan
3 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved