Tahun Depan, Pemerintah Kembali Terapkan Tarif Listrik Adjustment
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak naik sampai akhir 2019. Namun untuk tahun depan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tarif listrik adjustment atau mengikuti pergerakan asumsi makro bagi 12 golongan pelanggan termasuk bisnis dan industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, tarif adjustment sebenarnya telah diterapkan untuk 12 golongan pelanggan pada 2016. Tarif ini berfluktuasi setiap tiga bulan mengikuti pergerakan kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi.
Pada 2017, pemerintah memutuskan tidak lagi menerapkan tarif adjustment demi menjaga daya beli masyarakat. Untuk tahun depan, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif adjustment.
“Untuk mengurangi beban APBN, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengambil kebijakan untuk menerapkan tarif adjustment pada 2020,” kata Rida di Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Dengan tarif adjustment, pemerintah tidak lagi menahan tarif listrik tetap bagi 12 golongan pelanggan ini. Mulai 2020 tarif 12 golongan pelanggan tersebut akan fluktuatif setiap tiga bulan seperti periode 2014-2016. Mulai 2017 hingga akhir 2019, tarif listrik 12 golongan pelanggan ini tidak berubah.
Tarif listrik adjustment ditetapkan sebesar Rp1.467 per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan tegangan rendah yang mencakup rumah tangga mewah mulai dari 1.300 volt ampere (VA) ke atas serta bisnis daya dan pemerintahan 6600 VA-200 kVA.
Untuk pelanggan tegangan menengah yang terdiri dari pelanggan bisnis, industri dan pemerintahan dengan data di atas 200 kVA tarifnya sekitar Rp1.115 per kWh. Adapun untuk pelanggan tegangan tinggi seperti industri berdaya 30.000 kVA ke atas dikenai tarif Rp997 per kWh.
Untuk golongan pelanggan Rumah Tangga Mampu 900 VA, Rida mengakui masih dalam pembahasan apakah akan diterapkan tarif adjustment. Namun, dalam usulan subsidi listrik tahun depan sebesar Rp58,62 triliun, terdapat alokasi subsidi bagi Rumah Tangga Mampu 900 VA sebesar Rp5,9 triliun.
Lantaran tidak berlaku tarif adjustment pada 2017-2019, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN. Pada tahun lalu, mengacu pada laporan keuangan PLN, kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PLN sebesar Rp23,17 triliun.
Sementara itu, Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah menyatakan bahwa PLN akan mengikui ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal penerapan tarif listrik.
Sesuai Undang-Undang No 30/2009, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah.
Penetapan tarif yang diatur oleh pemerintah dengan tarif adjustment, baik untuk golongan tarif non subsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal yaitu kurs, inflasi dan ICP. Dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.
“Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kami mengajak agar masyarakat menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun,” kata dia.
Tecatat hingga Mei 2019 PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembarngunan kelistrikan di Tanah Air.
Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun rupiah pada kuartal I/2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, tarif adjustment sebenarnya telah diterapkan untuk 12 golongan pelanggan pada 2016. Tarif ini berfluktuasi setiap tiga bulan mengikuti pergerakan kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi.
Pada 2017, pemerintah memutuskan tidak lagi menerapkan tarif adjustment demi menjaga daya beli masyarakat. Untuk tahun depan, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif adjustment.
“Untuk mengurangi beban APBN, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengambil kebijakan untuk menerapkan tarif adjustment pada 2020,” kata Rida di Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Dengan tarif adjustment, pemerintah tidak lagi menahan tarif listrik tetap bagi 12 golongan pelanggan ini. Mulai 2020 tarif 12 golongan pelanggan tersebut akan fluktuatif setiap tiga bulan seperti periode 2014-2016. Mulai 2017 hingga akhir 2019, tarif listrik 12 golongan pelanggan ini tidak berubah.
Tarif listrik adjustment ditetapkan sebesar Rp1.467 per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan tegangan rendah yang mencakup rumah tangga mewah mulai dari 1.300 volt ampere (VA) ke atas serta bisnis daya dan pemerintahan 6600 VA-200 kVA.
Untuk pelanggan tegangan menengah yang terdiri dari pelanggan bisnis, industri dan pemerintahan dengan data di atas 200 kVA tarifnya sekitar Rp1.115 per kWh. Adapun untuk pelanggan tegangan tinggi seperti industri berdaya 30.000 kVA ke atas dikenai tarif Rp997 per kWh.
Untuk golongan pelanggan Rumah Tangga Mampu 900 VA, Rida mengakui masih dalam pembahasan apakah akan diterapkan tarif adjustment. Namun, dalam usulan subsidi listrik tahun depan sebesar Rp58,62 triliun, terdapat alokasi subsidi bagi Rumah Tangga Mampu 900 VA sebesar Rp5,9 triliun.
Lantaran tidak berlaku tarif adjustment pada 2017-2019, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN. Pada tahun lalu, mengacu pada laporan keuangan PLN, kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PLN sebesar Rp23,17 triliun.
Sementara itu, Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah menyatakan bahwa PLN akan mengikui ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal penerapan tarif listrik.
Sesuai Undang-Undang No 30/2009, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah.
Penetapan tarif yang diatur oleh pemerintah dengan tarif adjustment, baik untuk golongan tarif non subsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal yaitu kurs, inflasi dan ICP. Dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.
“Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kami mengajak agar masyarakat menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun,” kata dia.
Tecatat hingga Mei 2019 PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembarngunan kelistrikan di Tanah Air.
Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun rupiah pada kuartal I/2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
(ind)