Intip Usulan Pelaku Industri Dalam Penyusunan RUU Energi Terbarukan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 00:12 WIB
Intip Usulan Pelaku...
Intip Usulan Pelaku Industri Dalam Penyusunan RUU Energi Terbarukan
A A A
JAKARTA - Pelaku industri yang tergabung dalam Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) telah dilibatkan dalam penyusunan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diinisasi oleh DPR. Terdapat sejumlah usulan kerangka masalah yang diajukan kepada DPR dalam penyusunan RUU EBT.

"Pertama, kemudahan dan percepatan perizinan untuk pembangkit listrik dan fasilitas bahan bakar berbasis energi terbarukan. Kedua, harga energi yang menarik sesuai harga keekonomian," ujar Ketua Umum METI Surya Darma di Jakarta, Kamis (11/7).

Ketiga, insentif harga energi untuk listrik perdesaan berbasis energi terbarukan terutama di daerah tetinggal, terdepan, terluar. Keempat, pengurangan pajak penghasilan Badan Usaha untuk jangka waktu tertentu (tax holiday). Kelima, penghapusan bea masuk untuk mesin dan suku cadang.

Keenam, penghapusan PPN atas jasa yang disediakan oleh kontraktor dan konsultan untuk pembangunan energi terbarukan. Ketujuh, pengurangan pajak untuk teknologi energi terbarukan yang diproduksi di Indonesia atau jenis insentif lainnya sesuai dengan ketentuan lainnya.

Pelaku industri juga meminta harga energi terbarukan sesuai dengan keekonomian dan keadilan. Pemerintah diminta menyediakan subsidi untuk masyarakat dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan PT Pertamina (Persero) jika harga keekonomian di atas daya beli.

Tak berhenti disitu, METI juga memberikan masukan supaya penetapan harga listrik yang dilakukan melalui badan pengelolaan EBT. “Badan pengelola ini juga nantinya bisa menerbitkan sertifikat, mengatur penggunaan EBT dan lainnya. Sementara besaran formula harga listrik dapat menggunakan harga patokan pembelian listrik (feed in tarif) oleh PLN, negoiasi antara PLN dan pengembang serta berdasarkan harga lelang dasar,” kata dia.

Terkait formula harga listriknya tersebut dapat dapat dihitung berdasarkan besaran kapasitas pembangkit dan teknologi. Pasalnya infrastruktur pembangkit EBT mempunyai jenis kapasitas daya dan teknologi beragam. “Itu sudah kami usulkan dalam penyusunan RUU EBT. Kami memandang dengan UU EBT nantinya akan memiliki kepastian hukum,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Insentif untuk Pelaku...
Insentif untuk Pelaku Usaha EBTKE Sedang Disiapkan Pemerintah
Sekolah dengan Teknologi...
Sekolah dengan Teknologi Energi Terbarukan di Tasmania
Dirjen EBTKE Tinjau...
Dirjen EBTKE Tinjau Proyek Pengolahan Sampah dan Gulma di Saguling
Dirjen EBTKE: Transisi...
Dirjen EBTKE: Transisi Energi Pilihan Mutlak
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi EBTKE Masih Jauh dari Target
PLN IP Raih 4 Penghargaan...
PLN IP Raih 4 Penghargaan Subroto EBTKE 2023
Berita Terkini
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
9 menit yang lalu
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
50 menit yang lalu
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
1 jam yang lalu
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
1 jam yang lalu
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved