Hingga Mei, Total Akumulasi Pinjaman Online Capai Rp41 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending hingga Mei 2019 sebesar Rp41,04 triliun (year to date) atau naik 81,06%. Sementara outstanding pinjaman juga naik sebesar 64,9% menjadi Rp8,32 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga akhir Mei 2019 jumlah borrower (peminjam) juga mengalami peningkatan 100,72% menjadi 8,75 juta secara year to date. Sedangkan jumlah lender (pemberi pinjaman) mengalami kenaikan 131,44% menjadi 480,3 juta per akhir Mei 2019.
"Jika dihitung hingga Mei 2019, P2P lending sudah mencapai 113 fintech lending dan 6 P2P lending syariah," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Sementara sampai saat ini secara total jumlah Fintech P2P Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1087 entitas dimana pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas.
Wimboh melanjutkan, dalam penyelenggaraan usaha, fintech sudah seharusnya mengikuti kaidah kaidah seperti perlindungan konsumen, transparansi, tidak abuse, tidak mendzalimi nasabah, dan bisnis yang dioperasikan bukan bisnis jangka pendek atau sekedar hit and run. Maka dari itu, untuk menindaklanjuti P2P ilegal maka OJK menghimbau agar perusahaan fintech yang belum terdaftar segera daftar dan izin ke OJK.
Seluruh masyarakat juga dihimbau agar hanya bertransaksi di fintech yang sudah terdaftar di OJK. Selain itu, OJK bersama Kominfo, Polri dan anggota satgas lainnya akan terus berupaya untuk memberantas investasi ilegal. "Bila nasabah sudah ada yang terlanjur dibohongi oleh produk fintech ilegal maka dapat segera laporkan ke polisi," ujarnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, Satgas sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech P2P Lending ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi diantaranya 38 Trading Forex tanpa izin, lalu 2 Investasi money game tanpa izin. Selanjutnya 2 Multi Level Marketing tanpa izin dan 1 Investasi Perdagangan Saham.
"Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," jelas dia. Selain itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga akhir Mei 2019 jumlah borrower (peminjam) juga mengalami peningkatan 100,72% menjadi 8,75 juta secara year to date. Sedangkan jumlah lender (pemberi pinjaman) mengalami kenaikan 131,44% menjadi 480,3 juta per akhir Mei 2019.
"Jika dihitung hingga Mei 2019, P2P lending sudah mencapai 113 fintech lending dan 6 P2P lending syariah," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Sementara sampai saat ini secara total jumlah Fintech P2P Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1087 entitas dimana pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas.
Wimboh melanjutkan, dalam penyelenggaraan usaha, fintech sudah seharusnya mengikuti kaidah kaidah seperti perlindungan konsumen, transparansi, tidak abuse, tidak mendzalimi nasabah, dan bisnis yang dioperasikan bukan bisnis jangka pendek atau sekedar hit and run. Maka dari itu, untuk menindaklanjuti P2P ilegal maka OJK menghimbau agar perusahaan fintech yang belum terdaftar segera daftar dan izin ke OJK.
Seluruh masyarakat juga dihimbau agar hanya bertransaksi di fintech yang sudah terdaftar di OJK. Selain itu, OJK bersama Kominfo, Polri dan anggota satgas lainnya akan terus berupaya untuk memberantas investasi ilegal. "Bila nasabah sudah ada yang terlanjur dibohongi oleh produk fintech ilegal maka dapat segera laporkan ke polisi," ujarnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, Satgas sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech P2P Lending ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi diantaranya 38 Trading Forex tanpa izin, lalu 2 Investasi money game tanpa izin. Selanjutnya 2 Multi Level Marketing tanpa izin dan 1 Investasi Perdagangan Saham.
"Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," jelas dia. Selain itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
(fjo)