Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda dan Mahata Aero Putus Kerja Sama
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia memutuskan untuk membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi, setelah laporan keuangan perseroan bermasalah. Hal ini setelah Garuda memasukkan transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia sebagai pendapatan dalam laporan keuangan 2018.
Pengakuan Garuda Indonesia tersebut lantas berbuntut panjang saat dua komisaris menolak meneken laporan karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23. Hingga akhirnya, Garuda dinyatakan bersalah dengan hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 (LKT 2018) direvisi.
Usai insiden laporan keuangan tersebut, lantas Garuda Indonesia memilih memutuskan kerja sama dengan Mahata Aero. “Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerja sama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerja sama tersebut," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Sementara dalam penyajian restatement laporan keuangan ini Garuda Indonesia menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.
Penyampaian restatement LKT 2018 dan LK Q1 serta penyelenggaran public expose merupakan bentuk kepatuhan Garuda Indonesia terhadap putusan dari regulator. Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI.
Pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019. Dengan pelaksanaan penyajian ulang dan public expose hari ini, maka Garuda Indonesia telah memenuhi semua sanksi dan persyaratan yang diminta oleh regulator.
Pengakuan Garuda Indonesia tersebut lantas berbuntut panjang saat dua komisaris menolak meneken laporan karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23. Hingga akhirnya, Garuda dinyatakan bersalah dengan hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 (LKT 2018) direvisi.
Usai insiden laporan keuangan tersebut, lantas Garuda Indonesia memilih memutuskan kerja sama dengan Mahata Aero. “Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerja sama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerja sama tersebut," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Sementara dalam penyajian restatement laporan keuangan ini Garuda Indonesia menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.
Penyampaian restatement LKT 2018 dan LK Q1 serta penyelenggaran public expose merupakan bentuk kepatuhan Garuda Indonesia terhadap putusan dari regulator. Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI.
Pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019. Dengan pelaksanaan penyajian ulang dan public expose hari ini, maka Garuda Indonesia telah memenuhi semua sanksi dan persyaratan yang diminta oleh regulator.
(akr)