Sri Mulyani Tekankan Keterbukaan Informasi yang Akurat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan dalam rangka menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku bendahara negara.
Dia menuturkan, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F. Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Tentu kami sebagai pengelola lingkungan Kemenkeu, yaitu keuangan negara pemerintah harus mampu menjalankan amanat UU tersebut. Ini adalah bagian tanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sri Mulyani melanjutkan, Kemenkeu menjalankan UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat 1, di mana keuangan negara dikelola secara taat pada peraturan UU, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Namun salah satu kendala dalam penyebaran informasi dari Kemenkeu menurut Sri Mulyani, adalah karena data kementeriannya banyak berupa tabel dan angka. Sehingga masyarakat terkadang tidak mengerti mengenai data-data tersebut.
"Untuk keuangan bisa saja isinya hanya angka. Bisa jadi masyarakat tidak mengerti karena lihat tabel malas. Jadi tantangannya bukan hanya menyajikan tetapi juga mengedukasi. Kita tingkatkan analisa kualitatif juga sehingga penyajiannya menjadi lebih mudah," jelasnya.
Sri Mulyani juga akan menggandeng influencer untuk menyosialisasikan informasi terkait keuangan negara. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat diharapkan bisa membedakan informasi yang valid dan tidak valid, hoaks, dan kredibel.
"Di era sekarang persoalan paling rumit adalah terlalu banyak informasi dan kebanyakan garbage information. Kita memang berperang informasi di tengah banyaknya disinformasi. Jadi bagaimana membedakan hoaks dan kredibel, itu peperangan hari ini," tandasnya.
Dia menuturkan, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F. Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Tentu kami sebagai pengelola lingkungan Kemenkeu, yaitu keuangan negara pemerintah harus mampu menjalankan amanat UU tersebut. Ini adalah bagian tanggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sri Mulyani melanjutkan, Kemenkeu menjalankan UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat 1, di mana keuangan negara dikelola secara taat pada peraturan UU, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Namun salah satu kendala dalam penyebaran informasi dari Kemenkeu menurut Sri Mulyani, adalah karena data kementeriannya banyak berupa tabel dan angka. Sehingga masyarakat terkadang tidak mengerti mengenai data-data tersebut.
"Untuk keuangan bisa saja isinya hanya angka. Bisa jadi masyarakat tidak mengerti karena lihat tabel malas. Jadi tantangannya bukan hanya menyajikan tetapi juga mengedukasi. Kita tingkatkan analisa kualitatif juga sehingga penyajiannya menjadi lebih mudah," jelasnya.
Sri Mulyani juga akan menggandeng influencer untuk menyosialisasikan informasi terkait keuangan negara. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat diharapkan bisa membedakan informasi yang valid dan tidak valid, hoaks, dan kredibel.
"Di era sekarang persoalan paling rumit adalah terlalu banyak informasi dan kebanyakan garbage information. Kita memang berperang informasi di tengah banyaknya disinformasi. Jadi bagaimana membedakan hoaks dan kredibel, itu peperangan hari ini," tandasnya.
(fjo)