OJK Harus Berani Investigasi GIAA dari Kemungkinan Hostile Takeover
Senin, 29 Juli 2019 - 15:01 WIB
OJK Harus Berani Investigasi GIAA dari Kemungkinan Hostile Takeover
A
A
A
JAKARTA - Senior analyst Anugerah Sekuritas, Bertoni Rio, mengungkapkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merupakan salah satu emiten BUMN yang dipresepsikan bermasalah, apalagi melihat pemberitaan negatif yang masif saat ini. Sehingga menutup seluruh pencapaiaan positif perseroan di tahun ini. Dan kondisi ini diikuti oleh aksi jual investor ritel namun diikuti kenaikan signifikan porsi pemegang saham tertentu.
Maka wajar jika muncul hipotesis adanya upaya cornering dari pihak tertentu untuk mengumpulkan sahamnya diharga murah dengan tujuan hostile take over atau penguasaan atas perusahaan. "Logikanya kan saham perusahaan yang bermasalah akan ditinggalkan oleh pemegang saham, seperti yang dilakukan investor ritel GIAA. Tapi ternyata diserap oleh pemegang saham lainnya," katanya, Senin (29/7/2019).
Karena itu, Bertoni Rio meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya kemampuan dan kewenangan untuk melihat pihak-pihak yang melakukan praktik penggunaan pemberitaan dalam mempengaruhi harga atau pergerakan saham emiten dengan tujuan penguasaan ataupun sebaliknya.
"Biasanya selalu saja investor publik yang dirugikan, mereka menelan mentah-mentah informasi yang masuk, yang dikuti dengan keputusan jual dan beli akibat adanya inisiator (semu). Dan terjadi secara masif membuat sentimennya semakin kuat sehingga menjadi overeaction," ungkap Bertoni.
Menurutnya, selain langkah edukasi dari sisi investor ritel yang sudh dijalankan, pihak otoritas perlu memberikan shock terapi agar praktik-praktik "nakal" untuk tujuan penguasaan atau sebaliknya terhadap BUMN tidak terjadi.
"Kalau perlu OJK melakukan investigasi terhadap GIAA untuk melihat apakah ada upaya cornering atau hostile take over, karena banyak kepemilikan pemegang saham secara the facto punya porsi yang lebih besar dari yang apa tercatat di publik. Artinya ada motif disembunyikan. Hal seperti ini kan kurang pas ada di BUMN dan perlu diantisipasi," ungkap Bertoni.
Hal yang senada juga diungkapkan Tasril Djamal sebagai masyarakat investor yang sudah lebih dari 20 tahun sebagai investor saham di pasar modal Indonesia. Ia meminta OJK melakukan investigasi terhadap saham GIAA untuk mengetahui apakah ada upaya cornering dari pihak tertentu untuk mengumpulkan saham Garuda diharga murah dengan tujuan hostile take over.
"Cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum, kan bisa merugikan negara sebagai pemegang saham terbesar dan juga sangat merugikan pemegang saham publik dan investor kecil. Gambarannya sekarang itu, GIAA diobok-obok terus, padahal sudah ada progres positif dua tahun ini," kata Tasril.
Pergerakan harga saham, tidak bisa dilepaskan dari sentimen pemberitaan mengenai perusahaan tersebut di pasar. Hal ini merupakan rasionalitas bagaimana informasi mengenai emiten menjadi faktor utama dalam menjelaskan pergerakan harga sahamnya. Kondisi ini yang bisa menjadi peluang (dimanfaatkan) pihak-pihak tertentu untuk melakukan cornering yaitu dengan memanfaatkan pengaruh informasi untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual.
Cornering didefinisikan sebagai upaya yang menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek. Ketika cornering ditujukan untuk mempengaruhi pihak lain untuk menjual maka upaya ini menjurus kepada Hostile Takeover atau pengambilalihan atau penguasaan dengan memperbesar porsi kepemilikan secara paksa yang merugikan pemegang saham minoritas dan perusahaan yang diambil.
Kembai lagi pihak otoritas diharapkan dapat memaksimalkan perannya dalam rangka menciptakan pasar modal yang tidak hanya bertumbuh namun juga sehat.
Maka wajar jika muncul hipotesis adanya upaya cornering dari pihak tertentu untuk mengumpulkan sahamnya diharga murah dengan tujuan hostile take over atau penguasaan atas perusahaan. "Logikanya kan saham perusahaan yang bermasalah akan ditinggalkan oleh pemegang saham, seperti yang dilakukan investor ritel GIAA. Tapi ternyata diserap oleh pemegang saham lainnya," katanya, Senin (29/7/2019).
Karena itu, Bertoni Rio meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya kemampuan dan kewenangan untuk melihat pihak-pihak yang melakukan praktik penggunaan pemberitaan dalam mempengaruhi harga atau pergerakan saham emiten dengan tujuan penguasaan ataupun sebaliknya.
"Biasanya selalu saja investor publik yang dirugikan, mereka menelan mentah-mentah informasi yang masuk, yang dikuti dengan keputusan jual dan beli akibat adanya inisiator (semu). Dan terjadi secara masif membuat sentimennya semakin kuat sehingga menjadi overeaction," ungkap Bertoni.
Menurutnya, selain langkah edukasi dari sisi investor ritel yang sudh dijalankan, pihak otoritas perlu memberikan shock terapi agar praktik-praktik "nakal" untuk tujuan penguasaan atau sebaliknya terhadap BUMN tidak terjadi.
"Kalau perlu OJK melakukan investigasi terhadap GIAA untuk melihat apakah ada upaya cornering atau hostile take over, karena banyak kepemilikan pemegang saham secara the facto punya porsi yang lebih besar dari yang apa tercatat di publik. Artinya ada motif disembunyikan. Hal seperti ini kan kurang pas ada di BUMN dan perlu diantisipasi," ungkap Bertoni.
Hal yang senada juga diungkapkan Tasril Djamal sebagai masyarakat investor yang sudah lebih dari 20 tahun sebagai investor saham di pasar modal Indonesia. Ia meminta OJK melakukan investigasi terhadap saham GIAA untuk mengetahui apakah ada upaya cornering dari pihak tertentu untuk mengumpulkan saham Garuda diharga murah dengan tujuan hostile take over.
"Cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum, kan bisa merugikan negara sebagai pemegang saham terbesar dan juga sangat merugikan pemegang saham publik dan investor kecil. Gambarannya sekarang itu, GIAA diobok-obok terus, padahal sudah ada progres positif dua tahun ini," kata Tasril.
Pergerakan harga saham, tidak bisa dilepaskan dari sentimen pemberitaan mengenai perusahaan tersebut di pasar. Hal ini merupakan rasionalitas bagaimana informasi mengenai emiten menjadi faktor utama dalam menjelaskan pergerakan harga sahamnya. Kondisi ini yang bisa menjadi peluang (dimanfaatkan) pihak-pihak tertentu untuk melakukan cornering yaitu dengan memanfaatkan pengaruh informasi untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual.
Cornering didefinisikan sebagai upaya yang menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek. Ketika cornering ditujukan untuk mempengaruhi pihak lain untuk menjual maka upaya ini menjurus kepada Hostile Takeover atau pengambilalihan atau penguasaan dengan memperbesar porsi kepemilikan secara paksa yang merugikan pemegang saham minoritas dan perusahaan yang diambil.
Kembai lagi pihak otoritas diharapkan dapat memaksimalkan perannya dalam rangka menciptakan pasar modal yang tidak hanya bertumbuh namun juga sehat.
(ven)
Lihat Juga :