Draft Tinggal Diteken Jokowi, LPS Siap Pungut Premi dari Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memberlakukan mengenai biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank.
Program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP). Saat ini, draft PP tersebut sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Draft-nya sudah selesai, tentu harus disetujui oleh Presiden, sudah ada di Istana, kita tunggu saja," ujar Halim di Jakarta, Rabu (31/7/2019)
Sayangnya, Halim belum belum dapat membeberkan secara rinci terkait aturan premi tersebut. Aturan tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kekhawatiran para bankir mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.
"Concern bankir ini sudah dipertimbangkan sehingga tarif preminya tak memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, perbankan nantinya akan diberikan grace period selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.
"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 triliun termasuk BPR rate-nya adalah 0% atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017 bukan PDB 2019," jelasnya.
Program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP). Saat ini, draft PP tersebut sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Draft-nya sudah selesai, tentu harus disetujui oleh Presiden, sudah ada di Istana, kita tunggu saja," ujar Halim di Jakarta, Rabu (31/7/2019)
Sayangnya, Halim belum belum dapat membeberkan secara rinci terkait aturan premi tersebut. Aturan tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kekhawatiran para bankir mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.
"Concern bankir ini sudah dipertimbangkan sehingga tarif preminya tak memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, perbankan nantinya akan diberikan grace period selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.
"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 triliun termasuk BPR rate-nya adalah 0% atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017 bukan PDB 2019," jelasnya.
(fjo)