Ini Alasan Kemenkeu Tunjuk Tokopedia dan Bukalapak jadi Alat Pembayaran Pajak

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 23:25 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Tunjuk Tokopedia dan Bukalapak jadi Alat Pembayaran Pajak
Ini Alasan Kemenkeu Tunjuk Tokopedia dan Bukalapak jadi Alat Pembayaran Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk marketplace Tokopedia, Bukalapak dan PT Fintech sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Keputusan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, menerangkan penunjukkan tiga marketplace ini dikarenakan untuk meningkatkan penyetoran penerimaan pajak. Baca Juga: Kian Mudah, Bayar Pajak Online Kini Bisa di Tokopedia

"Dengan penunjukkan ini, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui Bukalapak, Tokopedia dan Finnet merupakan chanel pembayaran MPN G3 (modul penerimaan negara generasi ketiga) untuk memfasilitasi e-commerce sebagai salah satu agen penerimaan negara," ujar Nufransyah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dia menambahkan, pihaknya sangat hati-hati untuk menjamin keandalan sistem, kelancaran dan ketepatan waktu pelimpahan penerimaan ke kas negara, pengendalian risiko dan kepatuhan, serta mekanisme sanksi yang efektif, dengan tetap mendukung kemudahan penyetoran.

"Untuk mencapai tahapan piloting dan roll out, ketiganya sebagai e-commerce harus melalui tahapan uji proses bisnis, uji integrasi sistem (SIT), uji aplikasi (UAT), penetapan dalam Kepdirjen, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dirjen Perbendaharaan," jelasnya.

Kemenkeu akan terus membuka e-commerce dalam meningkatkan penerimaan pajak. "Ke depan, bila ada marketplace lain yang siap, akan diadakan proses dan tahapan yang sama," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7117 seconds (0.1#10.140)