Ini Alasan Kemenkeu Tunjuk Tokopedia dan Bukalapak jadi Alat Pembayaran Pajak

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 23:25 WIB
Ini Alasan Kemenkeu...
Ini Alasan Kemenkeu Tunjuk Tokopedia dan Bukalapak jadi Alat Pembayaran Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk marketplace Tokopedia, Bukalapak dan PT Fintech sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Keputusan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, menerangkan penunjukkan tiga marketplace ini dikarenakan untuk meningkatkan penyetoran penerimaan pajak. Baca: Kian Mudah, Bayar Pajak Online Kini Bisa di Tokopedia

"Dengan penunjukkan ini, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui Bukalapak, Tokopedia dan Finnet merupakan chanel pembayaran MPN G3 (modul penerimaan negara generasi ketiga) untuk memfasilitasi e-commerce sebagai salah satu agen penerimaan negara," ujar Nufransyah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dia menambahkan, pihaknya sangat hati-hati untuk menjamin keandalan sistem, kelancaran dan ketepatan waktu pelimpahan penerimaan ke kas negara, pengendalian risiko dan kepatuhan, serta mekanisme sanksi yang efektif, dengan tetap mendukung kemudahan penyetoran.

"Untuk mencapai tahapan piloting dan roll out, ketiganya sebagai e-commerce harus melalui tahapan uji proses bisnis, uji integrasi sistem (SIT), uji aplikasi (UAT), penetapan dalam Kepdirjen, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dirjen Perbendaharaan," jelasnya.

Kemenkeu akan terus membuka e-commerce dalam meningkatkan penerimaan pajak. "Ke depan, bila ada marketplace lain yang siap, akan diadakan proses dan tahapan yang sama," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
16 menit yang lalu
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
27 menit yang lalu
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
34 menit yang lalu
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
1 jam yang lalu
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
1 jam yang lalu
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved