Hadapi UE, Pemerintah Diharapkan Keluarkan Aturan Teknis

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 07:06 WIB
Hadapi UE, Pemerintah...
Hadapi UE, Pemerintah Diharapkan Keluarkan Aturan Teknis
A A A
JAKARTA - Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan untuk mendukung Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit, yang selama ini dianggap multi interpretasi. Adanya peraturan teknis pelaksanaan diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi para pelaku industri kelapa sawit nasional.

Praktisi hukum perkebunan dari Dentons HPRP, Maurice Situmorang, menilai moratorium sawit yang ditetapkan pemerintah, selain memfasilitasi survei produksi sawit nasional, juga dalam rangka merangkul keinginan Uni Eropa untuk memastikan bahwa produksi sawit dalam negeri sustainable.

Namun ia menekankan bahwa instruksi presiden ini tidak dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan teknis yang memadai, hingga menyebabkan ketidakpastian diantara para pelaku industri.

"Peraturan ini juga dapat menjadi amunisi pemerintah melawan langkah Uni Eropa yang berusaha membatasi impor minyak kelapa sawit dari Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).

Petunjuk pelaksanaan yang jelas bagi pelaku Industri, lanjut Maurice, dapat menunjukkan kepada Uni Eropa bahwa produksi sawit Indonesia adalah sustainable.

"Memang dari segi volume pasar Eropa tidak sebesar pasar China atau India, namun jika kita berbicara mengenai pasar, kita tidak hanya mau menjual produk ke India dan China saja. Kita mau hasil produksi kelapa sawit Indonesia dapat dipasarkan ke seluruh negara tanpa ada perbedaan atau diskriminasi," papar Maurice.

Pemerintah Indonesia pada saat ini tengah berupaya menuntut Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) atas tindakannya merancang kebijakan bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019. Kebijakan ini mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai produk yang tidak berkelanjutan dan memiliki risiko tinggi.

Kebijakan ini berpotensi menghambat masuknya CPO dari Indonesia ke Eropa. Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap impor biodiesel dari Indonesia terkait dugaan subsidi pada produk sawit. Besarannya berkisar antara 8-18% dan dijadwalkan mulai berlaku 6 September 2019.

"Saya tidak setuju dengan tuduhan Uni Eropa itu. Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit (BPDP-KS), salah satunya berasal dari pungutan pemerintah ke para pengusaha sawit yang melakukan kegiatan ekspor. Pungutan itu kemudian dikelola dalam suatu wadah yang bertujuan mengembangkan industri sawit nasional, sehingga menjadi salah kaprah kalau itu disebut atau dikategorikan sebagai bentuk subsidi, seperti yang dituduhkan," jelas Maurice.

Dia menambahkan bahwa memang WTO adalah badan yang tepat untuk menyampaikan keberatan pemerintah Indonesia, apalagi karena kita pernah menang melawan Uni Eropa di WTO pada 2013-2015, saat Uni Eropa menerapkan bea tambahan terhadap biodiesel. Namun Maurice juga meminta pemerintah agar melakukan pendekatan lain kepada Uni Eropa.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petani Kecil Butuh Dukungan...
Petani Kecil Butuh Dukungan Konkret untuk Pembenahan Tata Kelola Sawit
Isu Penundaan EUDR,...
Isu Penundaan EUDR, Petani Sawit Butuh Dukungan dari Uni Eropa dan Perusahaan
Harga CPO Tertinggi...
Harga CPO Tertinggi di Tahun 2021
UE Terkesan Cari-cari...
UE Terkesan Cari-cari Alasan Menghambat Masuknya Produk Sawit RI
RSI Gelar Konferensi...
RSI Gelar Konferensi Internasional Pangan dan Energi Berkelanjutan, Gali Solusi Tantangan Global
Terkuak! Ini Alasan...
Terkuak! Ini Alasan Sesungguhnya Eropa Jegal Produk Sawit Indonesia
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
3 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved