Tekan Penyelundupan, Bea Cukai Kembangkan Pusat Logistik e-Commerce

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 10:26 WIB
Tekan Penyelundupan, Bea Cukai Kembangkan Pusat Logistik e-Commerce
Tekan Penyelundupan, Bea Cukai Kembangkan Pusat Logistik e-Commerce
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan bisnis e-commerce berjalan cepat dan bergerak secara dinamis. Hal ini berkat dukungan platform digital yang berfokus kepada perdagangan elektronik menggunakan kekuatan teknologi.

Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan Pusat Logistik Berikat e-commerce (PLB-e) yang pertama di Indonesia.

"Dengan adanya PLB e-commerce ini, maka kegiatan e-commerce cross border di negara kita semakin berkembang," ujar Direktur Fasilitasi Kepabeanan DJBC Kementerian Keuangan, Oentarto Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2019).

Selain itu, negara juga akan mendapat dampak ekonomi yang positif, yaitu adanya kegiatan ekonomi lainnya dari kegiatan e-commerce, dari yang semula hanya menjadi objek e-commerce.

"Keberadaan PLB e-commerce pasti akan berdampak pada peningkatan pemerintah dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak, karena adanya transparansi barang-barang yang diimpor ke Indonesia, baik dari sisi jumlah, jenis, juga harga," papar Oentarto.

Keberadaan PLB e-commerce ini, lanjut dia, akan mampu menaikkan dasar penerapan pajak (tax base).

PLB e-commerce akan menjadi saluran bagi masuknya barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce secara legal. Sistem perdagangan e-commerce ini, diakuinya, sudah tidak bisa lagi dibendung. Selama ini diduga kuat produk yang dijual melalui e-commerce, masuk ke Indonesia dengan sistem impor borongan.

Melalui program Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) yang dicanangkan sejak bulan Juli 2017 oleh DJBC bersama dengan semua instansi penegak hukum, maka pemasukan barang e-commerce dapat lebih terseleksi.

"Jika tidak diberikan saluran yang baik, akan menimbulkan masalah lain yaitu penyelundupan," tegasnya.

PLB e-commerce tidak hanya bertujuan menarik barang impor yang akan diperjualbelikan pada platform e-commerce di Indonesia, namun ada tujuan lainnya. Yakni mendorong ekspor produk-poduk IKM Indonesia.

Caranya dengan mewajibkan para pelaku e-commerce agar memasarkan produk-produk IKM Indonesia dengan menampilkannya melalui platform e-commerce mereka.

Apalagi jika pelaku e-commerce tersebut adalah pelaku e-commerce yang sudah mendunia seperti Alibaba, Amazone, Lazada, dan sebagainya. Memasarkan produk IKM Indonesia dengan batasan maksimal 15% dari produk yang ditimbun untuk dijual melalui platform e-commerce adalah kewajiban, sebagaimana tercantum pada PMK No.28/PMK.04/2018.

Lisa Juliawati, Presiden Direktur PT Uniair Indotama Cargo, perusahaan pengelola PLB e-commerce, menambahkan dengan ketersediaan jaringan dan infrastruktur PLB e-commerce akan mensejajarkan posisi daya saing Indonesia di tingkat internasional.

"Selama ini banyak IKM di Indonesia yang masih kesulitan memasarkan produknya. Dengan PLB e-commerce, diharapkan membantu mereka mengatasi masalah-masalah tersebut secara berkelompok," tuturnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4888 seconds (0.1#10.140)