OJK Dorong Peran Asosiasi untuk Pengawasan Fintech
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Hal ini sesuai dengan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan penunjukan tersebut bertujuan membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif. Selain itu, asosiasi juga akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar penyelenggara IKD.
"Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat," kata Nurhaida dalam siaran resmi, Sabtu (10/8/2019).
Dia juga mengatakan IKD punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak.
"Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga," terang dia.
Dengan asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya, diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggara IKD. Penyelenggara IKD harus independen dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic untuk menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab. "Kedepan ini akan mendorong mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antara pihak Penyelenggara IKD atau self-control mechanism," ujarnya.
Menurutnya mekanisme saling mengawasi ini akan sangat membantu OJK dalam pengawasan Penyelenggara IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch and safe harbour, sebagaimana disampaikan pada Bali Fintech Agenda dalam Rangkaian Acara Annual Meeting IMF-WB 2018.
Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
Sehubungan dengan hal ini, asosiasi akan kembali mengambil peranan penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis masing-masing anggota.
Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai asosiasi diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
Sampai Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat ke 48 penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech. Setidaknya dari 48 penyelenggara IKD tercatat, sebanyak 34 diantaranya dipilih untuk menjadi Prototype Regulatory Sandbox.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan penunjukan tersebut bertujuan membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif. Selain itu, asosiasi juga akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar penyelenggara IKD.
"Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat," kata Nurhaida dalam siaran resmi, Sabtu (10/8/2019).
Dia juga mengatakan IKD punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak.
"Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga," terang dia.
Dengan asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya, diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggara IKD. Penyelenggara IKD harus independen dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic untuk menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab. "Kedepan ini akan mendorong mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antara pihak Penyelenggara IKD atau self-control mechanism," ujarnya.
Menurutnya mekanisme saling mengawasi ini akan sangat membantu OJK dalam pengawasan Penyelenggara IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch and safe harbour, sebagaimana disampaikan pada Bali Fintech Agenda dalam Rangkaian Acara Annual Meeting IMF-WB 2018.
Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
Sehubungan dengan hal ini, asosiasi akan kembali mengambil peranan penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis masing-masing anggota.
Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai asosiasi diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
Sampai Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat ke 48 penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech. Setidaknya dari 48 penyelenggara IKD tercatat, sebanyak 34 diantaranya dipilih untuk menjadi Prototype Regulatory Sandbox.
(ven)