Terkait Impor Hortikultura, Kementan Tegaskan Hanya Beri Rekomendasi Teknis

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 20:46 WIB
Terkait Impor Hortikultura,...
Terkait Impor Hortikultura, Kementan Tegaskan Hanya Beri Rekomendasi Teknis
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, menegaskan bahwa Kementan memiliki aturan dalam melindungi pangan yang akan dikonsumsi masyarakat. Aturan itu bahkan sudah memiliki dasar hukum, yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017 j.o. 24 Tahun 2018.

"Selanjutnya kita sebut dengan istilah RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura). Aturan ini bukan sekadar kertas rekomendasi tanpa makna. Kami tidak main-main dengan RIPH karena itu menyangkut keamanan pangan rakyat Indonesia dan kualitas generasi penerus bangsa," ujar Prihasto, Jumat (16/8/2019).

Menurut Prihasto, didalam Permentan itu juga diatur mengenai tata cara penerbitan RIPH. Kemudian mengenai persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi sendiri berisi kelengkapan data importir. Sedangkan persyaratan teknis hanya mengatur produk yang dimaksud.

"Yang jelas, kita harus melindungi bumi, air dan kekayaan plasma nutfah hortikultura nasional dari ancaman OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Apalagi, potensi ancaman itu sangat mungkin terbawa dari bahan pangan impor. Jangan sampai kawasan produksi pertanian kita hancur akibat serangan penyakit yang secara laten terbawa dari produk impor," katanya.

Secara singkat, rekomendasi RIPH adalah persyaratan wajib bagi importir yang akan melakukan impor komoditas hortikultura. Rekomendasi ini hanya diterbitkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura untuk menjaga mutu dan kualitas produk yang masuk ke Indonesia.

"Kita harus memperketat semua akses pintu masuk impor karena ini adalah persoalan serius dan tidak bisa dianggap main-main. Makanya, kami sangat hati-hati dalam menerbitkan rekomendasi impor komoditas hortikultura," katanya.

Asal tau saja, bahwa proses impor yang dilakukan Kementan hanya sekedar memberi rekomendasi teknis seperti mengatur persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhanl (PSAT), melengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian serta menyertakan sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional.

"Berikutnya adalah melakukan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi di negara asal. Artinya sama sekali tidak mengatur besaran volume," katanya.

Selanjutnya, kata Prihasto, rekomendasi RIPH yang diterbitkan itu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kemendag.

"Jadi sekali lagi, saya ingin menegaskan disini bahwa Kementan tidak mengatur besaran volume bawang putih yang akan diimpor. Selama importir bisa memenuhi semua persyaratan teknis, serta wajib tanam dan berproduksinya ya RIPH diberikan. Selanjutnya perijinan impor berikut penentuan volume impornya menjadi domain Kemendag," katanya.

Sementara untuk persyaratan administrasi, para importir wajib menyertakan akte pendirian perusahaan, NPWP, KTP pimpinan perusahaan, keterangan domisili perusahaan serta menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) baik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir untuk Produsen (API-P) yang dikeluarkan BKPM.

Sedangkan terkait syarat teknis rekomendasi impor seperti bawang putih diberi syarat tambahan. Syarat yang dimaksud ialah wajib bermitra dengan petani dan menanam produksi sebanyak 5% dari volume pengajuan impor.

"Ingat, volume pengajuan impor maknanya sngat dalam. Jadi, selama dia tanam 5% dari volume pengajuannya dan itu betul-betul terverifikasi di lapangan, maka RIPH akan diberikan. Tapi apabila tidak tanam atau tanamnya kurang dari yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Permentan 38/2019, tentu RIPH tidak akan kami diberikan," katanya.

Prihasto mencontohkan, jika permohonan impor bawang putih di RIPH jumlahnya mencapai 1.000 ton, maka 5% dari jumlah tersebut harus dikembangkan ke dalam negeri. Adapun soal perhitungan luas tanamnya, dihitung dengan produktivitas rata-rata 6 ton perhektar. Artinya, kata dia, importir yang mengajukan RIPH 1.000 ton wajib menanam balik 8,3 hektar.

"Langkah ini kami lakukan untuk mendukung program swasembada bawang putih 2021. Apalagi kebutuhan yang dikonsumsi saat ini mencapai 95% berasal dari impor," katanya.

Ditambahkan Prihasto, semua proses pengajuannya RIPH dilakukan melalui daring atau online. Jadi, nantinya importir tidak perlu neko-neko selama proses penerbitan RIPH berjalan.

"Biarkan staf kami yang bekerja. Dijamin mereka tidak akan main-main sesuai dengan arahan Pak Menteri (Amran Sulaiman). Sekali terbukti macam-macam, maka akan langsung kami sikat," tutupnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementan Optimis Komoditas...
Kementan Optimis Komoditas Hortikultura Dapat Menopang Perekonomian
Antisipasi Pasca Pandemi,...
Antisipasi Pasca Pandemi, Kementan Siapkan SDM Pertanian Bertarung di Dunia Usaha
Pertanian Tak Boleh...
Pertanian Tak Boleh Berhenti, BPPSDMP Kementan Bahas Implementasi Closed Loop
Kementan Dorong Penyuluh...
Kementan Dorong Penyuluh Aktif Dukung Petani Food Estate Humbahas
Hortikultura Laris Manis,...
Hortikultura Laris Manis, Cabai Hingga Jengkol Diekspor ke Jepang
Petani Food Estate Hortikultura...
Petani Food Estate Hortikultura di Humbahas Mulai Panen
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
3 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
4 jam yang lalu
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
4 jam yang lalu
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
5 jam yang lalu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
6 jam yang lalu
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
8 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved