Cegah Fintech Jadi Praktik Pencucian Uang, OJK Beri Saran Kenali Nasabah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar para pelaku financial technology (fintech) mengkaji secara mendalam calon nasabahnya sebelum melakukan transaksi. Hal ini semata-semata agar Fintech terhindar dari praktik pencucian uang.
"Fintech harus memenuhi know your customer untuk anti-money laundering dan antiterorisme, itu secara standar harus kenali nasabah siapa, dananya untuk apa, dan dari mana," ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Lebih lanjut Ia menerangkan, hal tersebut sebenarnya sudah ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Menurutnya pendekteksian fintech yang melakukan transaksi pencucian uang bisa dilihat dari jenis dananya. Apalagi saat ini OJK telah mempunyai standart pengenalan fintech yang melakukan pencucian uang. "Secara standar, harus jelas basicnya dan kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK, " jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, layanan financial technology atau Fintech rentan disalahgunakan menjadi sarana pencucian uang (money laundry). Ia menyebutkan penyalahgunaan data pribadi membuka ruang risiko pencucian orang oleh sejumlah oknum.
"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang karena saking banyaknya fintech dan jenis fintechnya jadi pengawasan perlu dilakukan," terang Menko Darmin.
"Fintech harus memenuhi know your customer untuk anti-money laundering dan antiterorisme, itu secara standar harus kenali nasabah siapa, dananya untuk apa, dan dari mana," ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Lebih lanjut Ia menerangkan, hal tersebut sebenarnya sudah ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Menurutnya pendekteksian fintech yang melakukan transaksi pencucian uang bisa dilihat dari jenis dananya. Apalagi saat ini OJK telah mempunyai standart pengenalan fintech yang melakukan pencucian uang. "Secara standar, harus jelas basicnya dan kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK, " jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, layanan financial technology atau Fintech rentan disalahgunakan menjadi sarana pencucian uang (money laundry). Ia menyebutkan penyalahgunaan data pribadi membuka ruang risiko pencucian orang oleh sejumlah oknum.
"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang karena saking banyaknya fintech dan jenis fintechnya jadi pengawasan perlu dilakukan," terang Menko Darmin.
(akr)