Cegah Fintech Jadi Praktik Pencucian Uang, OJK Beri Saran Kenali Nasabah

Rabu, 04 September 2019 - 17:08 WIB
Cegah Fintech Jadi Praktik...
Cegah Fintech Jadi Praktik Pencucian Uang, OJK Beri Saran Kenali Nasabah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar para pelaku financial technology (fintech) mengkaji secara mendalam calon nasabahnya sebelum melakukan transaksi. Hal ini semata-semata agar Fintech terhindar dari praktik pencucian uang.

"Fintech harus memenuhi know your customer untuk anti-money laundering dan antiterorisme, itu secara standar harus kenali nasabah siapa, dananya untuk apa, dan dari mana," ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, hal tersebut sebenarnya sudah ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya pendekteksian fintech yang melakukan transaksi pencucian uang bisa dilihat dari jenis dananya. Apalagi saat ini OJK telah mempunyai standart pengenalan fintech yang melakukan pencucian uang. "Secara standar, harus jelas basicnya dan kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK, " jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, layanan financial technology atau Fintech rentan disalahgunakan menjadi sarana pencucian uang (money laundry). Ia menyebutkan penyalahgunaan data pribadi membuka ruang risiko pencucian orang oleh sejumlah oknum.

"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang karena saking banyaknya fintech dan jenis fintechnya jadi pengawasan perlu dilakukan," terang Menko Darmin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
16 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
37 menit yang lalu
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
55 menit yang lalu
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
1 jam yang lalu
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved