Cegah Fintech Jadi Praktik Pencucian Uang, OJK Beri Saran Kenali Nasabah

Rabu, 04 September 2019 - 17:08 WIB
Cegah Fintech Jadi Praktik...
Cegah Fintech Jadi Praktik Pencucian Uang, OJK Beri Saran Kenali Nasabah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar para pelaku financial technology (fintech) mengkaji secara mendalam calon nasabahnya sebelum melakukan transaksi. Hal ini semata-semata agar Fintech terhindar dari praktik pencucian uang.

"Fintech harus memenuhi know your customer untuk anti-money laundering dan antiterorisme, itu secara standar harus kenali nasabah siapa, dananya untuk apa, dan dari mana," ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, hal tersebut sebenarnya sudah ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya pendekteksian fintech yang melakukan transaksi pencucian uang bisa dilihat dari jenis dananya. Apalagi saat ini OJK telah mempunyai standart pengenalan fintech yang melakukan pencucian uang. "Secara standar, harus jelas basicnya dan kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK, " jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, layanan financial technology atau Fintech rentan disalahgunakan menjadi sarana pencucian uang (money laundry). Ia menyebutkan penyalahgunaan data pribadi membuka ruang risiko pencucian orang oleh sejumlah oknum.

"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang karena saking banyaknya fintech dan jenis fintechnya jadi pengawasan perlu dilakukan," terang Menko Darmin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
2 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
2 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
3 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
3 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved