Darmin Cabut Izin Tak Penting Demi Kerek Investasi

Rabu, 04 September 2019 - 20:33 WIB
Darmin Cabut Izin Tak...
Darmin Cabut Izin Tak Penting Demi Kerek Investasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan deregulasi (proses pencabutan atau pengurangan regulasi negara) terutama yang terkait investasi. Dalam hal ini dia memastikan bahwa izin yang tidak penting bakal dihilangkan.

“Pemerintah akan benar-benar fokus dalam sebulan, dua bulan ini untuk betul-betul memangkas lagi berbagai perizinan. Jadi tidak mengurangi izin atau syaratnya jadi lebih sedikit. Tidak begitu. Namun izin itu yang penting apa sih? Yang penting pertahankan, yang tidak hilangkan aja,” jelas Menko Darmin di kantor Presiden, Rabu (4/9/2019).
(Baca Juga: 33 Perusahaan Lari dari China, Jokowi Keluhkan Indonesia Tak Jadi Pilihan )
Lebih lanjut Ia mencontohkan, izin yang akan dipertahankan salah satunya adalah izin usaha sehingga tidak mungkin dihapuskan. “Kalau izin-izin lain yang tidak terlalu penting katakanlah bagaimana kalau impor barang modal atau mesin-mesin untuk investasi, apa harus pakai rekomendasi atau izin? Ya yang begitu kan engga perlu sebenarnya,” tuturnya.

Darmin mengungkapkan, bahwa deregulasi yang paling cepat dilakukan adalah jika aturan tersebut di bawah undang-undang (UU). Namun jika diperlukan mengubah UU, pemerintah akan menempuh jalur itu. “Apakah tingkat PP, Perpres, atau Permen. Permen lebih gampang. Namun kalau perlu ada perubahan UU, akan kami tempuh. Tentu harus melalui omnibus law,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa evaluasi proses perizinan ini juga menyasar hingga daerah. Termasuk juga memonitor implementasi one single submission (OSS) yang dinilai belum efektif.

“OSS ini sudah linked dengan daerah, tapi di daerahnya tidak ada yang bertugas penuh mengurusi itu. Sehingga akhirnya bisa berlarut-larut. Ada juga persoalan-persoalan yang menyangkut periznan yang didesentralisasikan dengan UU otonomi daerah akan direview,” paparnya.

Deregulasi diterangkan oleh Menko Darmin dilakukan untuk mendorong investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga neraca perdagangan dan transaksi berjalan yang masih negatif dapat teratasi.

“Dan kalau itu negatif, maka yang paling penting agar bisa didrong adalah foreign direct investment (FDI). Supaya, kalau FDI, selain peningkatan produksi dalam negeri, selanjutnya valas masuk. Sehingga situasi neraca transaksi berjalan yang negatif bisa diimbangi tidak terlalu tergantung pada modal jangka pendek, namun FDI,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Terbongkar! Mantan Penasihat...
Terbongkar! Mantan Penasihat Ungkap Alasan AS Ogah Investasi di RI
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Wamen Investasi Kenalkan...
Wamen Investasi Kenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha untuk Akselerasi Investasi Daerah
Permudah Legalitas UMKM...
Permudah Legalitas UMKM Berupa NIB, Kementerian Investasi Gandeng BRI
Berita Terkini
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
27 menit yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
32 menit yang lalu
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
1 jam yang lalu
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
1 jam yang lalu
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved