Kepemilikan Saham Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Pernah Minta Damai

Kamis, 05 September 2019 - 16:34 WIB
Kepemilikan Saham Pelabuhan...
Kepemilikan Saham Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Pernah Minta Damai
A A A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda. Bantahan tersebut dilontarkan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi.

"Beberapa waktu lalu ada pernyataan yang menyebutkan kami meminta damai kepada Pak Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum PT KBN. Tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, memang benar pihaknya pernah dibantu pihak ketiga untuk dimediasi dan bertemu dengan kuasa hukum PT KBN, Hamdan Zoelva. "Kami memang sudah melakukan kerja sama bisnis dengan pihak mediator itu selama 15 tahun. Memang betul kami dibantu bertemu dengan Pak Hamdan Zoelva untuk membicarakan mencari jalan apakah ada cara yang lebih baik tanpa harus bersengketa di pengadilan," ujarnya.

Dalam pertemuan yang dimediasi pihak ketiga itu, KCN tetap bersikukuh pada permintaan pembagian komposisi saham masing-masing 50% untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) dan PT KBN. Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apapun.

"Tapi sampai hari ini kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban apapun. Jadi tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya," tandasnya.

Diketahui, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda masih berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba.

PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.

Setelahnya, PT KBN tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkomarves Dukung...
Kemenkomarves Dukung PT KCN Hijaukan Kawasan Pelabuhan Marunda
Pansus KBN-KCN: Investor...
Pansus KBN-KCN: Investor Harus Aman dan Nyaman
Upaya Meningkatkan Keberlanjutan...
Upaya Meningkatkan Keberlanjutan Lingkungan di Bisnis Pelabuhan
KSOP Ungkap Penyebab...
KSOP Ungkap Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Pelabuhan Marunda
Hasil Ukur Kualitas...
Hasil Ukur Kualitas Udara di Marunda di Bawah Ambang Batas
Pj Gubernur DKI Heru...
Pj Gubernur DKI Heru Budi Diminta Buka Kembali Pelabuhan KCN
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
1 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
2 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
2 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved