Kepemilikan Saham Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Pernah Minta Damai
A
A
A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda. Bantahan tersebut dilontarkan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi.
"Beberapa waktu lalu ada pernyataan yang menyebutkan kami meminta damai kepada Pak Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum PT KBN. Tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, memang benar pihaknya pernah dibantu pihak ketiga untuk dimediasi dan bertemu dengan kuasa hukum PT KBN, Hamdan Zoelva. "Kami memang sudah melakukan kerja sama bisnis dengan pihak mediator itu selama 15 tahun. Memang betul kami dibantu bertemu dengan Pak Hamdan Zoelva untuk membicarakan mencari jalan apakah ada cara yang lebih baik tanpa harus bersengketa di pengadilan," ujarnya.
Dalam pertemuan yang dimediasi pihak ketiga itu, KCN tetap bersikukuh pada permintaan pembagian komposisi saham masing-masing 50% untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) dan PT KBN. Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apapun.
"Tapi sampai hari ini kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban apapun. Jadi tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya," tandasnya.
Diketahui, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda masih berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba.
PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.
Setelahnya, PT KBN tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
"Beberapa waktu lalu ada pernyataan yang menyebutkan kami meminta damai kepada Pak Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum PT KBN. Tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, memang benar pihaknya pernah dibantu pihak ketiga untuk dimediasi dan bertemu dengan kuasa hukum PT KBN, Hamdan Zoelva. "Kami memang sudah melakukan kerja sama bisnis dengan pihak mediator itu selama 15 tahun. Memang betul kami dibantu bertemu dengan Pak Hamdan Zoelva untuk membicarakan mencari jalan apakah ada cara yang lebih baik tanpa harus bersengketa di pengadilan," ujarnya.
Dalam pertemuan yang dimediasi pihak ketiga itu, KCN tetap bersikukuh pada permintaan pembagian komposisi saham masing-masing 50% untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) dan PT KBN. Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apapun.
"Tapi sampai hari ini kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban apapun. Jadi tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya," tandasnya.
Diketahui, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda masih berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba.
PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.
Setelahnya, PT KBN tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(poe)