Tega!, 126 Fintech Ilegal Manfaatkan Kesulitan Keuangan Saat Pandemi

Jum'at, 25 September 2020 - 17:57 WIB
loading...
Tega!, 126 Fintech Ilegal...
Satgas Waspada Investasi masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi covid 19.

(Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong )

Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

"Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler," ungkapnya.

(Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Intai Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi )

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai dengan September 2020 mencapai 2.840 entitas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
Julo Rilis Aplikasi...
Julo Rilis Aplikasi di iOS, Bidik 20 Juta Pengguna Baru
5 Aplikasi Kredit Tanpa...
5 Aplikasi Kredit Tanpa DP, Aman dan Terpercaya
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
5 Cicilan dan Pinjaman...
5 Cicilan dan Pinjaman dengan Bunga Terbaik serta Aman Digunakan
Cara Fintech Berperan...
Cara Fintech Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Percepat Transformasi...
Percepat Transformasi Digital di Industri Keuangan RI lewat AI
Membidik Peluang Investasi...
Membidik Peluang Investasi Kredit Swasta yang Menarik di Asia Tenggara
Mengenal dan Prediksi...
Mengenal dan Prediksi Perkembangan Harga Koin Crypto Popcat di Tahun 2025
Rekomendasi
Kamp Pengungsi Jenin...
Kamp Pengungsi Jenin Tak Layak Huni akibat Operasi Brutal Militer Israel
5 Kapolda Termuda di...
5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
Rekomendasi Tablet Terbaik...
Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Lebaran 2025
Berita Terkini
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
5 jam yang lalu
Satgas Ramadan dan Idulfitri...
Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik Lancar dan Nyaman
5 jam yang lalu
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.173 Pemudik
6 jam yang lalu
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
7 jam yang lalu
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
7 jam yang lalu
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
7 jam yang lalu
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved