Kemenkeu Beberkan Alasan Investor Asing Ogah ke Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, membeberkan penyebab investor asing ogah masuk ke Indonesia. Ia menilai hal ini bukan sekadar pemberian insentif melainkan kemudahan perizinan.
"Ada beberapa pertimbangan untuk menanamkan modal. Bukan sekadar insentif pajak saja. Kalau di Kemenkeu, kita bicara insentif pajak, kita kasih. Tapi harus diingat bukan itu saja yang bisa membuat orang berduyun-duyun masuk," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Dia mengungkapkan, yang dibutuhkan investor asing adalah kemudahan perizinan. Dan ini ditawarkan oleh negara lainnya. Jadi tidak melulu soal insentif pajak dan pembangunan infrastruktur.
"Apa sih yang dicari orang dalam berinvestasi? Easy of doing business, kemudahan berbisnis. Apa saja faktornya? Infrastruktur, lisensi, ketersediaan listrik atau enggak, dan kemudahan izin," terangnya.
Dia menambahkan aturan perpajakan dan ketenagakerjaan di negara lain juga menjadi daya tarik bagi investor asing. Untuk itu, Indonesia akan membuat aturan untuk kemudahan berbisnis bagi investor asing.
"Semua faktor itu, ekosistem bisnis harus benar. Undang-undang tenaga kerja musti mendukung. Kalau dia ekspor impor, butuh dwelling time-nya bagaimana. Semua elemen dalam easy of doing business itu penting dan harus sekaligus,"jelasnya.
"Ada beberapa pertimbangan untuk menanamkan modal. Bukan sekadar insentif pajak saja. Kalau di Kemenkeu, kita bicara insentif pajak, kita kasih. Tapi harus diingat bukan itu saja yang bisa membuat orang berduyun-duyun masuk," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Dia mengungkapkan, yang dibutuhkan investor asing adalah kemudahan perizinan. Dan ini ditawarkan oleh negara lainnya. Jadi tidak melulu soal insentif pajak dan pembangunan infrastruktur.
"Apa sih yang dicari orang dalam berinvestasi? Easy of doing business, kemudahan berbisnis. Apa saja faktornya? Infrastruktur, lisensi, ketersediaan listrik atau enggak, dan kemudahan izin," terangnya.
Dia menambahkan aturan perpajakan dan ketenagakerjaan di negara lain juga menjadi daya tarik bagi investor asing. Untuk itu, Indonesia akan membuat aturan untuk kemudahan berbisnis bagi investor asing.
"Semua faktor itu, ekosistem bisnis harus benar. Undang-undang tenaga kerja musti mendukung. Kalau dia ekspor impor, butuh dwelling time-nya bagaimana. Semua elemen dalam easy of doing business itu penting dan harus sekaligus,"jelasnya.
(ven)