Perpanjangan Insentif Pajak Properti demi Sektor Konsumsi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:33 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun.
"Peningkatan kasus Covid-19 sejak akhir Juni akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi. Sejak 3 Juli 2021 hingga kini pemerintah menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4," kata Febrio di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun demikian, dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat.
Baca juga:Galang Hendra Pratama Fokus Seri Navarra Untuk Tambah Poin
Oleh karena itu, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun.
"Peningkatan kasus Covid-19 sejak akhir Juni akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi. Sejak 3 Juli 2021 hingga kini pemerintah menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4," kata Febrio di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun demikian, dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat.
Baca juga:Galang Hendra Pratama Fokus Seri Navarra Untuk Tambah Poin
Oleh karena itu, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Lihat Juga :