Kementerian PUPR Siapkan 4 Konsep Pengembangan Rest Area
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji pengembangan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol atau rest area dengan fungsi yang lebih luas. Pengembangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol, tidak hanya memperlancar konektivitas namun juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan potensi brand lokal.
"Rest area saat ini secara umum fungsinya melayani pengguna jalan tol untuk beristirahat sebentar lalu melanjutkan perjalanan. Kedepan akan kita perluas lagi fungsinya menjadi yang dinamakan fasilitas publik di koridor jalan tol," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Menurut Danang perluasan fungsi rest area tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Terdapat 4 konsep pengembangan rest area yang tengah dikaji BPJT dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Harapan kami bisa selesai tahun ini dan kami juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaannya serta menarik minat investor untuk mengembangkan," kata Danang.
Pertama rest area destinasi wisata. Kehadiran rest area dengan konsep ini untuk ruas tol yang memiliki pemandangan indah (scenic road). "Kebutuhan lahannya tentu lebih dari 6 hektar. Sudah ada permintaan dari Pemprov Jawa Tengah yakni dari Tol di Ambarawa disudetkan (ditambahkan akses) menuju destinasi Rawa Pening," ujar Danang.
Kedua, rest area yang juga menjadi kawasan transit antar moda. Konsep ini untuk mendukung kebutuhan bus-bus Trans Jawa bisa menurunkan penumpang di rest area dan kemudian penumpang akan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain yang akan mendistribusikan ke tujuan sekitar.
"Beberapa waktu lalu ada usulan agar ada terminal di ruas jalan tol, namun kami tidak bisa mengakomodir, yang bisa adalah sebagai transit antar moda. Misalnya kemarin diluncurkan bus Trans Jawa tujuan Jakarta-Probolinggo. Penumpang dengan tujuan tidak sampai Probolinggo bisa turun di rest area ini dan melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain," jelasnya.
Ketiga, rest area sebagai logistik hub. Saat ini investor banyak membangun kawasan pergudangan disepanjang jalan nasional dan berminat untuk juga mengembangkan kawasan pergudangan yang terkoneksi jalan tol sebagaimana yang telah dilakukan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman.
"Terakhir kita akan kembangkan jalan tol yang terintegrasi dengan kawasan industri yang akan memberikan bangkitan ekonomi yang lebih besar. Kami menerima usulan dari PT Hutama Karya yang membangun jalan tol Trans Sumatera agar investasi jalan tol satu paket tidak hanya jaringan jalan tol tetapi juga dengan pengembangan kawasan-kawasan sekitar," tuturnya.
Menurut Danang, untuk mematangkan keempat konsep tersebut dibutuhkan koordinasi dengan seluruh stakeholder, sehingga konsep yang diterapkan benar-benar memiliki dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar jalan tol. BPJT telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menerima masukan terkait rest area hub logistik dan transit antar moda, Kementerian Pariwisata soal rest area destinasi dan Kementerian Perindustrian terkait rest area kawasan industri.
Berdasarkan data BPJT pada pertengahan tahun 2019, dari total Jalan Tol Trans Jawa sepanjang 1.000,7 km, dengan ruas yang sudah operasional sepanjang 996 km terdapat sebanyak 78 unit TIP atau rest area. Sementara untuk di Jalan Tol Trans Sumatera, dari total 503 km jalan tol yang operasional dan fungsional, tersedia 18 rest area di ruas yang operasional sepanjang 281 km, sisanya tengah dalam proses pembangunan.
"Rest area saat ini secara umum fungsinya melayani pengguna jalan tol untuk beristirahat sebentar lalu melanjutkan perjalanan. Kedepan akan kita perluas lagi fungsinya menjadi yang dinamakan fasilitas publik di koridor jalan tol," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Menurut Danang perluasan fungsi rest area tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Terdapat 4 konsep pengembangan rest area yang tengah dikaji BPJT dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Harapan kami bisa selesai tahun ini dan kami juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaannya serta menarik minat investor untuk mengembangkan," kata Danang.
Pertama rest area destinasi wisata. Kehadiran rest area dengan konsep ini untuk ruas tol yang memiliki pemandangan indah (scenic road). "Kebutuhan lahannya tentu lebih dari 6 hektar. Sudah ada permintaan dari Pemprov Jawa Tengah yakni dari Tol di Ambarawa disudetkan (ditambahkan akses) menuju destinasi Rawa Pening," ujar Danang.
Kedua, rest area yang juga menjadi kawasan transit antar moda. Konsep ini untuk mendukung kebutuhan bus-bus Trans Jawa bisa menurunkan penumpang di rest area dan kemudian penumpang akan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain yang akan mendistribusikan ke tujuan sekitar.
"Beberapa waktu lalu ada usulan agar ada terminal di ruas jalan tol, namun kami tidak bisa mengakomodir, yang bisa adalah sebagai transit antar moda. Misalnya kemarin diluncurkan bus Trans Jawa tujuan Jakarta-Probolinggo. Penumpang dengan tujuan tidak sampai Probolinggo bisa turun di rest area ini dan melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain," jelasnya.
Ketiga, rest area sebagai logistik hub. Saat ini investor banyak membangun kawasan pergudangan disepanjang jalan nasional dan berminat untuk juga mengembangkan kawasan pergudangan yang terkoneksi jalan tol sebagaimana yang telah dilakukan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman.
"Terakhir kita akan kembangkan jalan tol yang terintegrasi dengan kawasan industri yang akan memberikan bangkitan ekonomi yang lebih besar. Kami menerima usulan dari PT Hutama Karya yang membangun jalan tol Trans Sumatera agar investasi jalan tol satu paket tidak hanya jaringan jalan tol tetapi juga dengan pengembangan kawasan-kawasan sekitar," tuturnya.
Menurut Danang, untuk mematangkan keempat konsep tersebut dibutuhkan koordinasi dengan seluruh stakeholder, sehingga konsep yang diterapkan benar-benar memiliki dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar jalan tol. BPJT telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menerima masukan terkait rest area hub logistik dan transit antar moda, Kementerian Pariwisata soal rest area destinasi dan Kementerian Perindustrian terkait rest area kawasan industri.
Berdasarkan data BPJT pada pertengahan tahun 2019, dari total Jalan Tol Trans Jawa sepanjang 1.000,7 km, dengan ruas yang sudah operasional sepanjang 996 km terdapat sebanyak 78 unit TIP atau rest area. Sementara untuk di Jalan Tol Trans Sumatera, dari total 503 km jalan tol yang operasional dan fungsional, tersedia 18 rest area di ruas yang operasional sepanjang 281 km, sisanya tengah dalam proses pembangunan.
(fjo)