Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100%

Selasa, 10 September 2019 - 13:23 WIB
Kemenkeu Tegaskan Tidak...
Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100%
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik 100%. Kenaikan iuran BPJS ini terjadi hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100%, sementara kelas 3 naik 65%.

"Itu kenaikan 100% hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, atau naik 65%," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dia menambahkan kenaikan peserta mandiri Kelas 3 sebesar Rp42.000 itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya.

Dia pun membeberkan mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena defisit yang terhadi disebabkan oleh besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti mengiur atau tidak disiplin membayar iuran.

Ini tercermin dari data tahun anggaran 2018, dimana tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya terdapat 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

"Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Maklumi Kondisi Berat,...
Maklumi Kondisi Berat, Kemenkeu Pasrah Peserta BPJS Turun Kelas
Pemerintah Tetap Subsidi...
Pemerintah Tetap Subsidi Peserta BPJS Kelas III dan Beri Keringanan Tunggakan
Utang Jatuh Tempo BPJS...
Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun
Kemenkeu Sebut Kenaikan...
Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Tidak Tekan Konsumsi Masyarakat
Pemerintah Alokasikan...
Pemerintah Alokasikan Rp8 Triliun untuk Pengentasan TBC, Bagian Program Kesehatan Prioritas 2025
Progres 80 Persen, Rumusan...
Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
25 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
57 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved