Menko Darmin Sebut Sulit Cantumkan Label Halal ke Produk Hewan Impor
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi terbitnya aturan Peraturan Perdagangan (Permandag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Dimana hal itu merevisi Permendag 59 Tahun 2016, sehingga impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, masih sulit menerapkan label halal impor hewan dan produk turunannya. Hal ini dikarenakan adanya mekanismne dagang yang berbeda di negara lainnya.
"Saya tidak tahu persisnya, saya belum tahu, kita itu sebenarnya mengatur label halal. Masalahnya tidak ada kesepakatan dengan negara sana dan jika labelnya dia (negara itu) tidak punya bagaimana,” ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sambung dia menyebutkan, pelabelan halal impor produk hewan harus memiliki mekanisme lain. “Pada dasarnya mekanismenya ada tapi berbeda-beda," tegasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. "Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," jelas Wisnu.
Kemendag mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, masih sulit menerapkan label halal impor hewan dan produk turunannya. Hal ini dikarenakan adanya mekanismne dagang yang berbeda di negara lainnya.
"Saya tidak tahu persisnya, saya belum tahu, kita itu sebenarnya mengatur label halal. Masalahnya tidak ada kesepakatan dengan negara sana dan jika labelnya dia (negara itu) tidak punya bagaimana,” ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sambung dia menyebutkan, pelabelan halal impor produk hewan harus memiliki mekanisme lain. “Pada dasarnya mekanismenya ada tapi berbeda-beda," tegasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. "Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," jelas Wisnu.
Kemendag mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya.
(akr)