Menko Darmin Sebut Sulit Cantumkan Label Halal ke Produk Hewan Impor

Jum'at, 13 September 2019 - 15:33 WIB
Menko Darmin Sebut Sulit...
Menko Darmin Sebut Sulit Cantumkan Label Halal ke Produk Hewan Impor
A A A
JAKARTA - Menanggapi terbitnya aturan Peraturan Perdagangan (Permandag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Dimana hal itu merevisi Permendag 59 Tahun 2016, sehingga impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, masih sulit menerapkan label halal impor hewan dan produk turunannya. Hal ini dikarenakan adanya mekanismne dagang yang berbeda di negara lainnya.

"Saya tidak tahu persisnya, saya belum tahu, kita itu sebenarnya mengatur label halal. Masalahnya tidak ada kesepakatan dengan negara sana dan jika labelnya dia (negara itu) tidak punya bagaimana,” ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sambung dia menyebutkan, pelabelan halal impor produk hewan harus memiliki mekanisme lain. “Pada dasarnya mekanismenya ada tapi berbeda-beda," tegasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. "Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," jelas Wisnu.

Kemendag mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisakah RI Merajai Pasar...
Bisakah RI Merajai Pasar Produk Halal Global? Ketika Warganya Doyan Impor
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Masih Punya PR, Produk...
Masih Punya PR, Produk Halal Indonesia Kalah Saing dari Negara Lain
Pencapaian LSP Halal...
Pencapaian LSP Halal Indonesia Layak Diapresiasi
Bawa RI Jadi Pusat Industri...
Bawa RI Jadi Pusat Industri Halal, Pelaku UKM Harus Paham SJPH
Berambisi Jadi Produsen...
Berambisi Jadi Produsen Terbesar Produk Halal Dunia, Pemerintah Siapkan Ini
Berita Terkini
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
28 menit yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
50 menit yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
1 jam yang lalu
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
3 jam yang lalu
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
4 jam yang lalu
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
6 jam yang lalu
Infografis
Pakar Sebut Iran Mustahil...
Pakar Sebut Iran Mustahil Berani Lakukan Penyerangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved