Simpang Siur Label Halal Daging Impor, Ini Respons GINSI

Rabu, 18 September 2019 - 19:25 WIB
Simpang Siur Label Halal...
Simpang Siur Label Halal Daging Impor, Ini Respons GINSI
A A A
JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan, perizinan halal pada importasi komoditas daging dan sejenisnya selama ini berada pada Kementerian Pertanian (Kementan), bukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, asosiasinya berkeyakinan bahwa pencabutan labeling halal pada komoditas itu oleh Kemendag, mustahil dilakukan.

Dia mengatakan, GINSI telah menerima informasi langsung dari Kemendag yang menegaskan bahwa kewajiban label halal tidak diatur dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, lantaran sesungguhnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Dalam Permentan inilah yang mewajibkan ketentuan halal pada daging impor, bukan Permendag," ujar Taufan, di Jakarta, dalam keterangan resminya (18/9/2019).

Sebagai asosiasi importir nasional, GINSI menyatakan perlu meluruskan persoalan tersebut supaya tidak menjadi polemik yang bisa membingungkan masyarakat. Dia menegaskan, soal labelling halal yang telah diatur di Kementan, makanya Kemendag tidak perlu mengatur lagi supaya tidak terjadi regulasi ganda.

"Karena kalau sudah ada kementerian yang mengatur akan suatu hal, maka kementerian lain tidak perlu mengatur kembali. Oleh sebab itu, terkait hal ini, GINSI men-support Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk mengklarifikasi persoalan ini," ucap Taufan.

Dia juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional menjadi mitra strategis dalam rencana pengambilan keputusan atau terkait regulasi importasi.

"Kordinasi dengan stakeholders terkait sebelum menerbitkan regulasi importasi itu perlu dilakukan supaya tepat sasaran. Apalagi kita ingin cost logistik nasional efisien, maka kebijakan apapun yang akan diterbitkan pemerintah kita akan terus pantau," tutur Taufan.

Kemendag diketahui menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal.

Kesimpangsiuran tersebut, kata dia, karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir di mana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia.

Berdasarkan salinan aturan tersebut, Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.

Dia menjelaskan, kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, karena sebenarnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) di mana Permentan ini mewajibkan ketentuan halal.

"Artinya, sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan. Kalau masuk harus sudah ada label halal. Untuk produk yang diwajibkan halal harus berlabel halal," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
GINSI Apresiasi Inpres...
GINSI Apresiasi Inpres Pembenahan Logistik dan Pengetatan Impor
GINSI Dukung Sikap Kemenperin...
GINSI Dukung Sikap Kemenperin Soal Importasi Baja
Banjir Impor Kosmetik...
Banjir Impor Kosmetik Ilegal, GINSI: Bikin Hancur Industri Lokal!
Ginsi Dorong Sosialisasi...
Ginsi Dorong Sosialisasi Perubahan Aturan Impor Baja
Produksi Baja Nasional...
Produksi Baja Nasional Belum Mampu Imbangi Kebutuhan Industri Pengguna
Tak Ada Faedah, GINSI...
Tak Ada Faedah, GINSI Tolak Biaya Survei Peti Kemas di Depo Empty
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved