35 Bank Diminta Genjot Penyaluran Kredit Jika Tak Ingin Kena Denda
Jum'at, 20 September 2019 - 16:20 WIB
35 Bank Diminta Genjot Penyaluran Kredit Jika Tak Ingin Kena Denda
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendorong 35 bank untuk meningkatkan penyaluran kredit lantaran memiliki angka Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) di bawah batas minimal ketentuan, yakni 84%. Bahkan BI menegaskan bakal mengenakan denda bagi bank yang tidak juga mengerek penyaluran kredit.
RIM sendiri merupakan perluasan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan, atau kerap disebut Loan to Funding Ratio (LFR). Rasio ini digunakan untuk menilai seberapa besar ruang perbankan dalam menyalurkan kredit. Sesuai formulasinya, rasio likuiditas ini dihitung dari penyaluran kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank.
"Jadi RIM di bawah batas minimal ketentuan, yakni 84% . Jika bank tidak juga mengerek penyaluran kredit, bank-bank tersebut terancam dikenakan denda," ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprundensial Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Lebih lanjut, Ia tidak menuduh bank yang memiliki RIM rendah malas menyalurkan kredit. Sebenarnya menurutnya bank mau menyalurkan kredit, namun penyalurannya terhambat oleh permintaan yang melesu.
Maka dari itu, Juda Agung menambahkan dengan pelonggaran LTV diharapkan bisa memacu permintaan kredit khususnya sektor properti. "Kalau pendapatan lemah, uang muka tinggi tidak bisa (beli properti). Tapi kalau uang pendapatan sedikit turun tapi uang muka diperlonggar, sisi demandnya akan naik. Apalagi suku bunga turun, lebih lagi ini," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini mampu mempercepat pertumbuhan sektor properti."Apalagi kalau ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif," jelasnya.
RIM sendiri merupakan perluasan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan, atau kerap disebut Loan to Funding Ratio (LFR). Rasio ini digunakan untuk menilai seberapa besar ruang perbankan dalam menyalurkan kredit. Sesuai formulasinya, rasio likuiditas ini dihitung dari penyaluran kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank.
"Jadi RIM di bawah batas minimal ketentuan, yakni 84% . Jika bank tidak juga mengerek penyaluran kredit, bank-bank tersebut terancam dikenakan denda," ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprundensial Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Lebih lanjut, Ia tidak menuduh bank yang memiliki RIM rendah malas menyalurkan kredit. Sebenarnya menurutnya bank mau menyalurkan kredit, namun penyalurannya terhambat oleh permintaan yang melesu.
Maka dari itu, Juda Agung menambahkan dengan pelonggaran LTV diharapkan bisa memacu permintaan kredit khususnya sektor properti. "Kalau pendapatan lemah, uang muka tinggi tidak bisa (beli properti). Tapi kalau uang pendapatan sedikit turun tapi uang muka diperlonggar, sisi demandnya akan naik. Apalagi suku bunga turun, lebih lagi ini," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini mampu mempercepat pertumbuhan sektor properti."Apalagi kalau ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :