Bappenas Pastikan Tak Ada Ganti Rugi untuk Lahan Sukanto Tanoto

Senin, 23 September 2019 - 15:44 WIB
Bappenas Pastikan Tak...
Bappenas Pastikan Tak Ada Ganti Rugi untuk Lahan Sukanto Tanoto
A A A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro memastikan tidak ada pemberian ganti rugi dalam pengambilan kembali lahan konsesi milik Taipan Sukanto Tanoto yang berada Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk pembangunan ibu kota baru.

"Tidak ada ganti rugi, maksudnya tidak ada transaksi ganti rugi atau jual beli lahan terkait penarikan konsesi tersebut," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dia menambahkan, keberadaan lahan milik konglomerat ini telah dibicarakan antarkementerian. Dia pun memastikan pemerintah sedang menempuh proses legal untuk pengambilalihan kembali tanah tersebut ke negara.

"Karena ini adalah konsesi hutan tanaman industri (HTI) di atas lahan milik negara, dan ketika mereka mendapatkan konsesi sudah tahu konsekuensinya suatu saat konsesinya bisa diambil oleh negara apabila negara membutuhkan," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 164.975,81 ha lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.

Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan luas 41.219,97 ha, dan 36.251,46 ha lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.

Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 ha dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 ha dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 ha dikelola PT Fajar Surya Swadaya. Sementara, 10.457,28 ha lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 ha.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)