Penerapan Simplifikasi Cukai Tembakau Ancam Rugikan Penerimaan Negara

Selasa, 24 September 2019 - 14:55 WIB
Penerapan Simplifikasi...
Penerapan Simplifikasi Cukai Tembakau Ancam Rugikan Penerimaan Negara
A A A
JAKARTA - Usulan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau mendapatkan sorotan dari Peneliti senior Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung, DR. Bayu Kharisma. Merujuk hasil kajian tim peneliti UNPAD, jika simplifikasi tarif cukai tembakau diterapkan, justru berpotensi menurunkan penerimaan Negara. Hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin meningkatkan sumber penerimaan Negara.

“Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati, bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” tegas Bayu di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Sambung Bayu membeberkan, hasil kajian yang dilakukan tim peneliti UNPAD. Menurutnya, untuk melihat pengaruh dari simplifikasi tarif cukai rokok terhadap penerimaan Negara, menggunakan model dan metode ekonometrik. Data yang digunakan adalah panel data, dimana jenis rokok sebagai observasi dan waktu yang digunakan antara Januari 2014 - April 2019.

“Hasil analisis regresi menunjukan, variabel simplifikasi tarif cukai rokok berpengaruh negatif signifikan terhadap variabel penerimaan negara. Hasil ini konsisten ketika kami menambah maupun mengganti variabel kontrol dari model. Turunnya penerimaan negara ini diduga diakibatkan oleh adanya penurunan penjualan rokok setelah diberlakukan simplifikasi,” terang Bayu.

Lebih lanjut menurutnya simplifikasi tarif cukai juga berdampak dari sisi persaingan usaha. Wacana simplifikasi berpotensi akan mendorong ke arah monopoli.
“Maka, kebijakan cukai dan struktur tarif cukai yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai bagian keberpihakan pemerintah pada industri rokok secara nasional, bukan pada perusahaan rokok golongan I saja,” tegasnya.

Tim peneliti UNPAD juga menemukan dampak simplifikasi tarif cukai dari sisi tax avoidance. Kata Bayu, simplifikasi dapat mengurangi peluang tax avoidance akan tetapi dapat memperbesar peluang tax evasion. “Jika direalisasikan, kebijakan ini akan sangat merugikan bagi pendapatan pajak negara,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7416 seconds (0.1#10.140)