Permen PUPR No 11 Jadi Bukti Kehadiran Negara Lindungi Konsumen

Minggu, 29 September 2019 - 21:31 WIB
Permen PUPR No 11 Jadi...
Permen PUPR No 11 Jadi Bukti Kehadiran Negara Lindungi Konsumen
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, menurut Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Sitinjak, menghadirkan keadilan. Baginya, aturan tersebut menghadirkan Negara dalam melindungi konsumen.

"Aturan ini berlaku untuk perorangan atau badan hukum sebagai pelaku usaha. Permen ini banyak ditentang oleh para pelaku usaha. Padahal, kalau benar hal ini sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan, aturan ini merupakan keberpihakan Negara kepada konsumen," katanya di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Rolas mengungkapkan, sejauh ini konsumen sektor perumahan banyak mendapatkab janji muluk dari pengembang. Tatkala, konsumen sudah melakukan pembelian, bahkan sudah memulai akad kredit, namun rumah yang dijanjikan belum juga jadi. Di sisi lain, kalau konsumen telat membayarkan kredit, sudah kena denda.

"Tahun 2018 BPKN memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR terkait permasalahan hak konsumen dalam sektor perumahan. Nah berdasarkan hal tersebut keluarlah Permen Nomor 11 yang intinya mewajibkan kepada pengusaha atau developer kalau membangun perumahan harus melaporkan kepada konsumen. Sebelumnya tidak ada yang mengatur," jelas pengacara yang lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai Lion Air atas penelantaran hak konsumen ini.

Lelaki yang sedang menyelesaikan disertasi Ilmu Hukum Universitas Trisakti yang juga soal hak konsumen dalam sektor perumahan tersebut mengungkapkan, BPKN siap melakukan pendampingan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan dalam sektor perumahan. Dirinya pun berharap kepada sektor lain untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada konsumen.

Dalam penjelasannya, sejauh ini aduan konsumen paling banyak dari sektor perumahan. Dan, dari sektor perumahan tersebut mayoritas keluhan hak konsumen atas pembiayaan perumahan. Karenanya, Rolas meminta OJK bisa meningkatkan pengawasan dalam bidang pembiayan perumahan.

"Lembaga pembiayaan yang memberikan kredit, padahal sertifikatnya masih ditanggungkan di lembaga pembiayaan atau bank lain. Bagaimana mungkin tanahnya merupakan sitaan Negara, namun kreditnya bisa cair. Diduga ini ada kongkaling. Untuk itu, OJK perlu meningkatkan pengawasannya,” imbuhnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)