Permen PUPR No 11 Jadi Bukti Kehadiran Negara Lindungi Konsumen

Minggu, 29 September 2019 - 21:31 WIB
Permen PUPR No 11 Jadi...
Permen PUPR No 11 Jadi Bukti Kehadiran Negara Lindungi Konsumen
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, menurut Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Sitinjak, menghadirkan keadilan. Baginya, aturan tersebut menghadirkan Negara dalam melindungi konsumen.

"Aturan ini berlaku untuk perorangan atau badan hukum sebagai pelaku usaha. Permen ini banyak ditentang oleh para pelaku usaha. Padahal, kalau benar hal ini sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan, aturan ini merupakan keberpihakan Negara kepada konsumen," katanya di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Rolas mengungkapkan, sejauh ini konsumen sektor perumahan banyak mendapatkab janji muluk dari pengembang. Tatkala, konsumen sudah melakukan pembelian, bahkan sudah memulai akad kredit, namun rumah yang dijanjikan belum juga jadi. Di sisi lain, kalau konsumen telat membayarkan kredit, sudah kena denda.

"Tahun 2018 BPKN memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR terkait permasalahan hak konsumen dalam sektor perumahan. Nah berdasarkan hal tersebut keluarlah Permen Nomor 11 yang intinya mewajibkan kepada pengusaha atau developer kalau membangun perumahan harus melaporkan kepada konsumen. Sebelumnya tidak ada yang mengatur," jelas pengacara yang lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai Lion Air atas penelantaran hak konsumen ini.

Lelaki yang sedang menyelesaikan disertasi Ilmu Hukum Universitas Trisakti yang juga soal hak konsumen dalam sektor perumahan tersebut mengungkapkan, BPKN siap melakukan pendampingan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan dalam sektor perumahan. Dirinya pun berharap kepada sektor lain untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada konsumen.

Dalam penjelasannya, sejauh ini aduan konsumen paling banyak dari sektor perumahan. Dan, dari sektor perumahan tersebut mayoritas keluhan hak konsumen atas pembiayaan perumahan. Karenanya, Rolas meminta OJK bisa meningkatkan pengawasan dalam bidang pembiayan perumahan.

"Lembaga pembiayaan yang memberikan kredit, padahal sertifikatnya masih ditanggungkan di lembaga pembiayaan atau bank lain. Bagaimana mungkin tanahnya merupakan sitaan Negara, namun kreditnya bisa cair. Diduga ini ada kongkaling. Untuk itu, OJK perlu meningkatkan pengawasannya,” imbuhnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Pemulihan Jayapura dan...
Pemulihan Jayapura dan Wamena, PUPR Gandeng BUMN Karya dan Kontraktor Lokal
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Berita Terkini
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
10 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
34 menit yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
43 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
1 jam yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
1 jam yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved