Pinjaman Fintech P2P Lending Capai Rp49,7 Triliun, Masyarakat Diminta Bijak

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 15:57 WIB
Pinjaman Fintech P2P...
Pinjaman Fintech P2P Lending Capai Rp49,7 Triliun, Masyarakat Diminta Bijak
A A A
BANDUNG - Pinjaman masyarakat melalui financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending hingga Juli 2019 telah mencapai angka Rp49,7 triliun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menunjukkan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia.

Jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai Rp49,79 triliun atau meningkat 119,69% dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya. Namun demikian, pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di OJK.

Munculnya laporan menambah kekhawatiran dan keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech. Masyarakat diminta bijak mengambil pembiayaan tersebut, di tengah maraknya fintech ilegal.

“Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen,” jelas Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo Akshay Garg, Jumat (4/10/2019).

Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia. Akibatnya sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.

Pemerintah dan otoritas terkait, kata dia, saat ini telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi untuk melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech saat ini.

Menyikapi fenomena fintech ilegal, kata dia, masyarakat dituntut semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Misalnya mengecek apakah perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK.

Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat. Pahami bunga yang diberlakukan.

"Pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," imbuh dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)