Dilarang di Banyak Negara, YLKI Minta Pemerintah Atur Penggunaan Skuter Listrik

Rabu, 09 Oktober 2019 - 23:10 WIB
Dilarang di Banyak Negara,...
Dilarang di Banyak Negara, YLKI Minta Pemerintah Atur Penggunaan Skuter Listrik
A A A
JAKARTA - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengimbau konsumen agar berhati-hati dalam mengendarai skuter listrik seperti GrabWheels. Karena belum ada standar keamanan di jalan.

Kehati-hatian ini diperlukan agar potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dapat diminimalisir.

”Sebaiknya konsumen cerdas. Ketahui dulu hak dan kewajiban saat menyewa skuter listrik. Ketahui dulu apakah mau digunakan di jalan umum yang ramai atau bukan. Kalau di jalan umum yang ramai sudah pasti berbahaya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Lebih jauh, Agus juga mengingatkan pemerintah agar segera mengatur maraknya jasa penyewaan skuter listrik. Saat ini, Grab di Indonesia menggunakan merek dagang GrabWheels merupakan pihak paling agresif dan dominan.

Langkah tersebut dipandang Agus sangat diperlukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen.

"Memang ada sisi positifnya untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan. Tapi tetap harus diatur mulai dari izin, spesifikasinya, harus sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan lainnya," terang dia.

Di samping itu, Agus mendorong agar bisnis persewaan jasa skuter listrik juga harus mengantongi izin karena juga menyangkut perlindungan terhadap konsumen.

"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu. Kedepankan pula prinsip kehati-hatian. Makanya betapa perizinan terhadap operasional skuter listrik itu sangat penting," urainya.

Laporan BBC berjudul 'How Safe are Electric Scooters' menampilkan presenter TV, Emily Hartridge sebagai orang pertama yang diyakini meninggal dalam kecelakaan menggunakan skuter listrik. Di dalamnya memaparkan banyak kota di negara maju sudah melarang penggunaan produk itu di jalanan.

Di Paris, Walikota Anne Hidalgo menegaskan larangan trotoar bagi skuter listrik. Trotoar hanya khusus pejalan kaki. Jika dilanggar ada denda sebesar 135 euro. Sementara di jalan raya tidak bisa karena berbahaya dan bukan termasuk jenis kendaraan umumnya.

Di London, meski skuter listrik dijual bebas, trotoar juga terlarang untuk skuter listrik. Satu-satunya tempat yang bisa dikendarai adalah di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah. Pengguna skuter listrik di Inggris bersiap kena denda 300 poundsterling jika melanggar.

Begitu juga di Kopenhagen Denmark yang tegas menindak pengemudi skuter listrik sambil mabuk. Di sana, produk tersebut diklasifikasikan sebagai Personal Light Electric Vehicle (PLEVs) sehingga diperlakukan sama seperti sepeda motor.

Artinya, skuter listrik tunduk pada semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor. Mulai dari perizinan sampai alat kelengkapan seperti lampu merah belakang yang terlihat, plat nomor, dan kemampuan memberi sinyal.

Sebelumnya data Forbes dan Statista berdasarkan riset University of California Los Angeles yang diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open mengungkapkan potensi cidera fatal akibat penggunaan skuter listrik.

Terlebih lagi bila digunakan saat lalu lintas padat. Seperti dikutip dari Forbes, studi di Amerika Serikat (AS) pada rentang 1 September 2017 sampai 31 Agustus 2018 mengungkapkan temuan di mana 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik.

Komposisinya sekitar 40% dari cidera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%. Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar.

Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4% pengguna skuter listrik yang menggunakan helm.

Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengaduan Konsumen Indonesia...
Pengaduan Konsumen Indonesia Masih Rendah, Belum di Level Kritis
Ada Versi Abal-abal,...
Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
Peduli Lingkungan, Kemasan...
Peduli Lingkungan, Kemasan Air Minum Galon Sekali Pakai Dikritik
YLKI: Kualitas BBM Lebih...
YLKI: Kualitas BBM Lebih Penting Ketimbang Penurunan Harga
Awas Tertipu Saat Belanja...
Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini
Harga Meterai Jadi Rp10...
Harga Meterai Jadi Rp10 Ribu Dinilai Kemahalan, YLKI: Berimplikasi Panjang
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
1 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
5 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
6 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
7 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
8 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved