LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Hareukat Banda Aceh

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 19:53 WIB
LPS Siapkan Pembayaran...
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Hareukat Banda Aceh
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Hareukat, Banda Aceh, menyusul dicabutnya izin usaha BPRS Hareukat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Oktober 2019. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 18 Februari 2020.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan diharapkan memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Penyaluran Likuiditas...
OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS
BPRS Gotong Royong Ditutup,...
BPRS Gotong Royong Ditutup, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lembaga Penjamin Simpanan...
Lembaga Penjamin Simpanan Bubarkan 8 BPR/BPRS di 2021
Genggam Aset Dulu, Baru...
Genggam Aset Dulu, Baru LPS Suntik Dana ke Bank
OJK dan LPS Perkuat...
OJK dan LPS Perkuat Gandengan Tangan demi Stabilitas Sistem Keuangan
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
29 menit yang lalu
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
41 menit yang lalu
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
1 jam yang lalu
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
1 jam yang lalu
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
2 jam yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
3 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved