Lima Langkah Strategis Pacu Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 23:57 WIB
Lima Langkah Strategis Pacu Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil
Lima Langkah Strategis Pacu Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan pelaku usaha bersinergi menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sinergi ini penting dilakukan di tengah pelambatan ekonomi global dan kecenderungan proteksi pasar dalam negeri di hampir seluruh negara produsen TPT di dunia.

Selain itu, melemahnya pasar TPT dunia yang diakibatkan perang dagang serta membanjirnya impor TPT ke Indonesia, juga mendorong perlu dilakukannya langkah strategis. Sinergi dilakukan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Sebagai informasi, pada 2018 ekspor TPT Indonesia tercatat sebesar USD13,15 miliar, meningkat dibanding tahun 2017 yang sebesar USD12,44 miliar. Adapun negara-negara tujuan utama ekspor TPT Indonesia yaitu Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Jerman, dan Turki.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Perdagangan, Jumat (11/10/2019), pemerintah dan pelaku usaha membeberkan lima langkah strategis dalam rangka mendongkrak ekspor TPT, sebagai berikut:

1. Penyempurnaan tata kelola impor TPT
Dalam delapan bulan terakhir, Kemendag tidak menerbitkan Persetujuan Impor (PI) TPT untuk industri kecil dan menengah (IKM). "Sejak bulan Februari 2019, Kemendag tidak menerbitkan PI kepada Angka Pengenal Importir Umum (API-U) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB)," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan pemberian PI. Sanksi yang diberikan yaitu dengan mencabut izin PI dan bahkan Angka Pengenal Impor. Sampai saat ini, Kemendag telah mencabut PI dan Angka Pengenal Impor Produsen karena memindahtangankan bahan baku serta tidak ada kegiatan produksi di lokasi pabrik. Modus lainnya yaitu memanipulasi jumlah dan jenis TPT yang diimpor.

Wisnu juga menyampaikan, Kemendag tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

"Ke depan, produk-produk yang termasuk dalam Lampiran B dalam Permendag No.64 tersebut yang semula impornya tidak memerlukan PI akan diubah menjadi 'wajib menggunakan PI' dari Kementerian Perdagangan (dimasukkan dalam Lampiran A)," ungkap Wisnu.

Revisi perlu dilakukan Pemerintah sejalan dengan upaya mendorong dan menguatkan sektor TPT yang sudah dapat diproduksi industri dalam negeri, baik untuk pasar domestik maupun tujuan ekspor.

2. Meningkatkan efektivitas pengawasan melalui Satgas terpadu
Satuan Tugas (Satgas) ini dipimpin Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dan beranggotakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Selain itu juga Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Satgas bertugas melihat kepatuhan perusahaan-perusahaan TPT terhadap regulasi yang ditetapkan Pemerintah, serta memberikan kemudahan/fasilitas perdagangan kepada perusahaan TPT yang taat aturan dan tidak pernah melanggar ketentuan yang ditetapkan. Terkait hal ini, Ketua Umum API Ade Sudrajat menyampaikan, pembentukan Satgas akan menjadikan industri TPT di dalam negeri lebih kondusif.

3. Harmonisasi dan sinergi industri TPT dari hulu ke hilir
Kerja sama antara industri hulu dan hilir serta menjadikan TPT sebagai basis pengembangan ekspor yang berteknologi dan berorientasi industri 4.0 sehingga produk TPT menjadi lebih kompetitif di pasar global.

Walaupun pasar TPT dunia mengalami keguncangan, namun ekspor TPT Indonesia optimis akan meningkat dalam 10 tahun sejalan dengan meningkatnya produk yang berkualitas dari segmen milenial.

“Industri TPT Indonesia dapat meningkatkan 10 kali lipat dalam 10 tahun ke depan dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp13,8 miliar,” jelas Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri API Anne Patricia Sutanto. Menurut Anne, peningkatan ekspor ini dapat dicapai dengan kerja keras antara Pemerintah, para pelaku bisnis hulu dan hilir, serta media.

4. Menerapkan hambatan dagang bagi produk impor yang merugikan
Pemerintah bekerja sama dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengeluarkan hambatan perdagangan baik antidumping measures maupun safeguards terhadap produk-produk impor yang merugikan industri dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, kebocoran TPT yang terjadi tidak disebabkan impor yang dilakukan melalui PLB. Impor TPT dapat dilakukan melalui PLB dan non-PLB. “Saat ini, impor TPT melalui PLB tidak signifikan, hanya sebesar 4,07% dari total impor TPT secara keseluruhan,” ungkapnya.

Kebocoran yang terjadi dikarenakan adanya dugaan perusahaan pemilik API-P yang memindahtangankan bahan baku TPT kepada pihak lain. Untuk itu, perusahaan importir yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan importasi TPT telah ditindak tegas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Heru menegaskan, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 406 kali penindakan sepanjang tahun 2019 terhadap pelaku usaha TPT yang tidak menaati ketentuan.

5. Promosi produk TPT terpadu, serta kolaborasi perusahan besar dan kecil
Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag bersama API akan menggelar Textile Showcase and Summit (TSS) 2019 pada 12-18 Oktober 2019 di Indonesia Convention Exhibition, Bumi Serpong Damai (ICE BSD), Tangerang, Banten. Di lokasi yang sama juga digelar Trade Expo Indonesia (TEI) ke-34 pada 16–20 Oktober 2019. TSS juga akan melibatkan berbagai perusahaan Indonesia dan diperkirakan dihadiri 50 buyers mancanegara di sektor TPT.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang potensi TPT, antara lain kemampuan produksi dan kualitas produk, dan berbagai kebijakan Pemerintah Indonesia dalam hal pengembangan TPT," jelas Dirjen PEN Kemendag Dody Edward.

Selain itu, juga akan dilaksanakan one on one meeting antara buyers dengan pelaku usaha tekstil Indonesia untuk meningkatkan kerja sama bisnis antara kedua belah pihak. Tidak hanya itu, TEI 2019 juga menghadirkan paviliun TPT yang akan diisi para anggota API untuk meningkatkan citra TPT Indonesia kepada buyer internasional.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3591 seconds (0.1#10.140)