Cukai Rokok Naik, Ini Solusi Buat Petani Tembakau dari Moeldoko
A
A
A
JAKARTA - Sehari setelah dilantik, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan petani tembakau. Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) itu mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikan mencapai 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," kata Wakil Sekjen APTI Agus Setiawan, kepada Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (24/10/2019).
Dalam pertemuan itu petani berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan. "Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji.
Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. "Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu," ujar Agus.
Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani," kata Moeldoko.
Solusi tersebut adalah dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi. Dengan dikuranginya impor tembakau, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal. Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau. Sebesar 2% hasil cukai rokok akan kembali pada petani melalui pemerintah daerah. "Misalnya untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp34 miliar," kata Heru.
Guna memastikan berbagai skema tersebut, KSP akan segera melakukan rapat koordinasi antarkementrian dan lembaga terkait. Hasil dari rapat koordinasi itu akan bisa langsung diwujudkan dalam peraturan menteri, sehingga bisa segera dilaksanakan bersamaan dengan naiknya cukai rokok.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," kata Wakil Sekjen APTI Agus Setiawan, kepada Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (24/10/2019).
Dalam pertemuan itu petani berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan. "Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji.
Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. "Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu," ujar Agus.
Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani," kata Moeldoko.
Solusi tersebut adalah dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi. Dengan dikuranginya impor tembakau, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal. Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau. Sebesar 2% hasil cukai rokok akan kembali pada petani melalui pemerintah daerah. "Misalnya untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp34 miliar," kata Heru.
Guna memastikan berbagai skema tersebut, KSP akan segera melakukan rapat koordinasi antarkementrian dan lembaga terkait. Hasil dari rapat koordinasi itu akan bisa langsung diwujudkan dalam peraturan menteri, sehingga bisa segera dilaksanakan bersamaan dengan naiknya cukai rokok.
(fjo)