Peringkat Kemudahan Berbisnis Stagnan, Kemenkeu Klaim Ada Perbaikan

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 14:31 WIB
Peringkat Kemudahan Berbisnis Stagnan, Kemenkeu Klaim Ada Perbaikan
Peringkat Kemudahan Berbisnis Stagnan, Kemenkeu Klaim Ada Perbaikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah melakukan beberapa perbaikan dalam mewujudkan kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) dengan banyak melakukan reformasi administrasi perpajakan. Hal ini menanggapi Laporan ease of doing business Bank Dunia 2020 yang menyebut tingkat kemudahan berusaha Indonesia stagnan di posisi ke-73 dari 190 negara di dunia.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal, Hidayat Amir mengatakan, meski secara peringkat sama tapi skor EoDB Indonesia naik dari 67,96 menjadi 69,6. Artinya, ada perbaikan dari indikator-indikator EoDB ini. "Tidak stagnan sebenarnya dari sisi peringkat, ada indikator yang membaik," ujar Hidayat Amir di Jakarta.

Sambung dia melanjutkan, selain melakukan reformasi perizinan, Kementerian Keuangan juga sudah mempersingkat pengurusan izin khusus perpajakan. Lebih lanjut diterangkan telah memangkas aturan yang berbelit dimana dari 43 perizinan perpajakan dipangkas menjadi 23 izin.

"Banyak yang sudah membaik, misalnya proses administrasi pajak sudah berkurang drastis dari 43 ke 23, pajak meningkat, time untuk memenuhi aktivitas perpajakan juga meningkat. Sangat baik, memang yang di OSS sudah jalan," ucapnya.

Menurutnya ada lima perbaikan perizinan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Perbaikan tersebut dilakukan lewat digitalisasi izin memulai bisnis (starting business), pembayaran pajak (paying taxes), perdagangan lintas negara (trading access borders), penegakan kontrak (enforcing contract).

Selain itu, Bank Dunia juga mencatat adanya peningkatan pada akses listrik (getting electricity). Hal ini didorong oleh peningkatan pasokan listrik sehingga pelaku usaha bisa memperoleh akses listrik lebih cepat.

Namun, karena kenaikan skor Indonesia kalah cepat dengan negara-negara lain sehingga membuat peringkat RI tidak berubah. Oleh karenanya, menurut dia harus dilakukan evaluasi agar dapat memperbaiki hal tersebut.

"Sebetulnya kalau saya memahami kelihatannya pemerintah sudah identifikasi. Itu adalah area-area yang perlu didorong reformnya. Area SDM, infrastruktur itu reformasi sektoral yang perlu didorong," tutur dia.

Sejumlah indikator kemudahan berbisnis di Indonesia yang masih tertinggal di antaranya memulai berbisnis (peringkat 140). Dari sisi waktu, Indonesia (13 hari) sebenarnya lebih cepat daripada Vietnam (16 hari) dan Malaysia (17 hari). Namun, jumlah prosedurnya masih lebih banyak (11 jenis) daripada Vietnam (8 jenis) atau Thailand (5 jenis).

Selain itu, rangking Indonesia untuk izin berkaitan dengan pendirian bangunan (dealing with construction permits) juga masih di bawah (peringkat 110). Hal ini akibat masih banyaknya prosedur (18 jenis), sehingga berdampak pada lamanya proses izin (200 hari) dan biaya.

Aspek lainnya yang masih menyulitkan pelaku usaha yaitu pendaftaran properti (peringkat 106), pembayaran pajak (peringkat 81), perdagangan lintas negara (peringkat 116), dan penegakan kontrak (139).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5705 seconds (0.1#10.140)