Ekspor Nikel Dilarang, Menkeu Cek Dampaknya ke Penerimaan Negara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengecek dampak larangan ekspor nikel terhadap penerimaan negara. Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memutuskan untuk melarang ekspor nikel mulai hari ini.
"Nanti saya cek seberapa pengaruhnya untuk penerimaan negara," ujar Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai larang ekspor nikel. Pasalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memutuskan untuk melarang ekspor nikel mulai hari ini. "Ya kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada aturannya," kata dia.
Dia mengaku masih akan mempelajari mengenai regulasi untuk larangan ekspor nikel yang telah dibuat Kementerian ESDM. "Tentunya kita perhatikan regulasi ya. Semua harus berbasis regulasi," tegasnya.
Sebagai informasi, larangan ekspor nikel pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan minerba.
Beleid tersebut menyebutkan hanya bijih nikel berkadar kurang dari 1,7% yang masa ekspornya berlaku sampai 31 Desember 2019. Artinya, kesepakatan antara BKPM dengan pelaku usaha tidak merujuk pada legalitas yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
"Nanti saya cek seberapa pengaruhnya untuk penerimaan negara," ujar Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai larang ekspor nikel. Pasalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memutuskan untuk melarang ekspor nikel mulai hari ini. "Ya kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada aturannya," kata dia.
Dia mengaku masih akan mempelajari mengenai regulasi untuk larangan ekspor nikel yang telah dibuat Kementerian ESDM. "Tentunya kita perhatikan regulasi ya. Semua harus berbasis regulasi," tegasnya.
Sebagai informasi, larangan ekspor nikel pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan minerba.
Beleid tersebut menyebutkan hanya bijih nikel berkadar kurang dari 1,7% yang masa ekspornya berlaku sampai 31 Desember 2019. Artinya, kesepakatan antara BKPM dengan pelaku usaha tidak merujuk pada legalitas yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
(fjo)