Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gas Industri

Rabu, 30 Oktober 2019 - 22:37 WIB
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gas Industri
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan membatalkan kenaikan harga gas untuk sektor industri. Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana menaikkan harga gas untuk industri pada 1 November 2019 mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan kenaikan harga gas untuk industri ini tidak perlu dilakukan. Karena kenaikan harga gas harus melihat dari berbagai aspek, baik konsumen maupun distribusi.

"Batal, batal pokoknya enggak naik aja," ungkap Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Rabu, (30/10/2019).

Dia melanjutkan dengan tidak naiknya harga gas ini, bisa menekan biaya produksi dari industri di dalam negeri agar tidak bertambah besar.

"Kalau harga naik, biayanya jadi tambah naik. Nanti harga jual dia enggak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain dengan produk yang sama," jelasnya.

Sebagai informasi, rencana PGN menaikkan harga gas industri tidak terlaksana setelah para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluhkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo.

Saat ini, harga jual gas PGN sebesar USD7-USD10 per MMBTU, berdasarkan data dari Woodmack (2018) masih lebih murah dibandingkan harga gas untuk industri di Singapura yang sebesar USD12,5-USD14,5 per MMBTU.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3447 seconds (0.1#10.140)