Sri Mulyani Ungkap Penyebab Shortfall Penerimaan Pajak

Jum'at, 01 November 2019 - 14:36 WIB
Sri Mulyani Ungkap Penyebab...
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Shortfall Penerimaan Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, apa yang menjadi penyebab adanya shortfall atau kekurangan penerimaan pajak di 2019. Akibatnya, mantan Direktur Bank Dunia memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bakal melebar tahun ini.

"Kita hitung sampai penerimaan September 2019 yang lalu dengan pertumbuhan terutama untuk pajak korporasi dan PPN yang alami perlambatan. Kita akan tetap pantau," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Sambung dia menerangkan, perlambatan berasal dari sisi pajak korporasi dan PPN yang menjadi penyebabnya. Namun Sri Mulyani belum mau menyebutkan kisaran angka potensi shortfall tersebut. "Nanti lah saya nggak akan sampaikan angkanya," tuturnya.

Sebelumnya Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda menerangkan pada 2019 ini, kapasitas fiskal pemerintah dari sisi penerimaan sangat mungkin akan terganggu dengan adanya beberapa dinamika internal dan global. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat sibuk mengenai insentif perpajakan.

Adapun skema insentif untuk sektor properti bahkan sudah mulai digulirkan sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2019 diterbitkan. Selain itu terang dia alasan pemerintah untuk mengkaji penurunan PPh Badan karena daya saing tarif sebenarnya cukup masuk akal.

Menurutnya jika pemerintah tidak berupaya simultan pada PR-PR lainnya maka dampak dari penurunan PPh Badan ini bisa jadi akan tergolong sangat kecil dan masih jauh dari yang diharapkan. "Justru yang perlu kita waspadai bersama adalah dampaknya terhadap potensi penurunan (shortfall) penerimaan negara, terutama dari komponen pajak," ungkap Candra.

Shortfall penerimaan memang sudah menjadi bagian dari dinamika fiskal ketika pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak (tax allowance). Kondisinya mungkin akan berbeda jika insentif tax allowance tersebut diimbangi dengan kenaikan basis pajak (tax base) atau kepatuhan pajak (tax compliance).

"Nah, di Indonesia sendiri kita masih memiliki PR yang berat untuk menuntaskan persoalan data perpajakan dan tingkat kepatuhan," jelas Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya itu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Target Pajak Tercapai,...
Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Amankah Penerimaan Pajak...
Amankah Penerimaan Pajak di 2023?
Penerimaan Pajak Tembus...
Penerimaan Pajak Tembus Rp868,3 Triliun di Semester I/2022
Ditjen Pajak Kumpulkan...
Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp491,903 Triliun dari Wajib Pajak Besar
Pengembalian Pembayaran...
Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
3 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
3 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
4 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
4 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
4 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
6 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved