Iuran Naik, BPJS Pastikan Peningkatan Kualitas Layanan di Fasilitas Kesehatan

Jum'at, 01 November 2019 - 20:33 WIB
Iuran Naik, BPJS Pastikan...
Iuran Naik, BPJS Pastikan Peningkatan Kualitas Layanan di Fasilitas Kesehatan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan akan ada peningkatan kualitas layanan di semua fasilitas kesehatan mitra BPJS pasca penyesuaian iuran pada tahun depan.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan besaran iuran yang baru bagi peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000, kelas 2 sebesar Rp110.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Menurut dia, saat ini BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontal secara bertahap. Rujukan horizontal merupakan mekanisme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya yang memiliki kemampuan dan kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang berisi tentang pembaruan aturan penerapan Kapitasi Berbasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP. Aturan ini berlaku per 1 November 2019.

Salah satu indikator dan target penilaian kinerja FKTP yang berbeda dari ketentuan sebelumnya adalah rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit, berubah dari <5% menjadi <2%.

“Diharapkan dengan demikian, peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit,” kata Fachmi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sementara di tingkat FKRTL, review kelas rumah sakit juga harus benar-benar dilaksanakan agar rumah sakit bisa memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, sehingga ada pemerataan akses layanan rumah sakit dan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan penanganan yang maksimal.

“Agar hasilnya optimal, perbaikan layanan ini harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, Pemda, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan,” tuturnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan,” tegas Fachmi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kader JKN, Pejuang Keberlangsungan...
Kader JKN, Pejuang Keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional
Kredensialing Jadi Kunci...
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Menase Merasa Puas dengan...
Menase Merasa Puas dengan Manfaat Mutu Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan
Sinergi Lintas Lembaga...
Sinergi Lintas Lembaga Jaga Keberlangsungan Program JKN
Kelas Perawatan Standar,...
Kelas Perawatan Standar, Upaya Mengobati Animea di BPJS Kesehatan
Selalu Tepat Waktu,...
Selalu Tepat Waktu, BPJS Kesehatan Gulirkan Dana Klaim Rp113,47 Triliun Sepanjang 2022
Berita Terkini
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
8 menit yang lalu
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
16 menit yang lalu
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
35 menit yang lalu
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
1 jam yang lalu
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
1 jam yang lalu
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
2 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved