Iuran Naik, BPJS Pastikan Peningkatan Kualitas Layanan di Fasilitas Kesehatan

Jum'at, 01 November 2019 - 20:33 WIB
Iuran Naik, BPJS Pastikan...
Iuran Naik, BPJS Pastikan Peningkatan Kualitas Layanan di Fasilitas Kesehatan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan akan ada peningkatan kualitas layanan di semua fasilitas kesehatan mitra BPJS pasca penyesuaian iuran pada tahun depan.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan besaran iuran yang baru bagi peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000, kelas 2 sebesar Rp110.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Menurut dia, saat ini BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontal secara bertahap. Rujukan horizontal merupakan mekanisme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya yang memiliki kemampuan dan kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang berisi tentang pembaruan aturan penerapan Kapitasi Berbasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP. Aturan ini berlaku per 1 November 2019.

Salah satu indikator dan target penilaian kinerja FKTP yang berbeda dari ketentuan sebelumnya adalah rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit, berubah dari <5% menjadi <2%.

“Diharapkan dengan demikian, peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit,” kata Fachmi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sementara di tingkat FKRTL, review kelas rumah sakit juga harus benar-benar dilaksanakan agar rumah sakit bisa memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, sehingga ada pemerataan akses layanan rumah sakit dan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan penanganan yang maksimal.

“Agar hasilnya optimal, perbaikan layanan ini harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, Pemda, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan,” tuturnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan,” tegas Fachmi.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)