Impor Cangkul Jadi, Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha

Jum'at, 08 November 2019 - 19:58 WIB
Impor Cangkul Jadi,...
Impor Cangkul Jadi, Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bakal mencabut izin pengusaha importir cangkul jadi dari China.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa impor pacul dalam bentuk jadi atau siap pakai merupakan ilegal. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, menyebutkan impor yang diizinkan adalah bahan baku cangkul.

Sehingga pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk siap pakai tidak akan memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag.

"Kita ada Permendag nomor 30 tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan. Nah impor perkakas tangan tidak boleh dilakukan kecuali dalam bentuk setengah jadi. Artinya masih dalam bentuk plat, bahan baku," kata Indrasari Wisnu Wardhana di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Veri Anggrijono, menambahkan bahwa pengusaha yang mengimpor cangkul dalam bentuk jadi akan dicabut izin usahanya.

"Apabila nanti terbukti tidak mempunya izin (impor), kami akan merekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usahanya,” tegas Veri.

Veri menerangkan, dua minggu lalu, pihaknya telah mengamankan barang bukti cangkul jadi dari importir di Surabaya dan Tangerang.

"Kami sekitar dua minggu lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, mereka diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," jelas Veri.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Pengamat: Pemerintah...
Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
3 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
3 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
3 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
4 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
4 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved